Kemendag menertibkan PT DNA Pro Akademi yang menjual robot trading tanpa izin. / Dok: Kemendag
Fintech

Cegah Investasi Bodong, Kemendag Segel Usaha Robot Trading Ilegal PT DNA Pro Akademi

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Mabes Polri menindak tegas usaha robot trading ilegal dengan melakukan penyegelan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel usaha penjualan robot trading ilegal PT DNA Pro Akademi dalam rangka melindungi masyarakat dari investasi bodong dengan skema ponzi. 

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kemendag dan Direktorat  Tindak  Pidana Ekonomi  Khusus Bareskrim  Mabes Polri menindak tegas pelaku penjualan expert advisor/robot trading yang tidak mengantongi izin.

Tindakan tegas itu dilayangkan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022. Penyegelan itu dilakukan setelah adanya temuan terkait penjualan robot trading yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi tanpa adanya izin usaha penjualan. 

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PTKN Veri Anggrijon dalam keterangan pers Kemendag sebagaimana dikutip pada Minggu, 30 Januari 2022.

Sebelumnya, Kemendag telah menyegel PT DNA Pro Akademik dalam kasus serupa. Namun, berdasarkan informasi dan masyarakat serta aktivitas di media sosial, perusahaan itu diketahui telah membangkang dengan membuka segel dan beroperasi kembali. 

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro  Akademik  terbukti dilepas.  Untuk  itu, Kemendag  bersama  Direktorat Tindak  Pidana Ekonomi  Khusus Bareskrim  Mabes  Polri menindak  tegas  PT DNA  Pro  Akademik dengan  menyegel kembali  kantor perusahaan  tersebut.  Implikasi pidananya  kami  serahkan kepada  penegak  hukum lainnya,”

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan penjualan yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi termasuk kategori berisiko tinggi dan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. 

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati alam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Sebelum mulai berinvestasi, sebaiknya masyarakat memastikan legalitas pelaku usaha di situs resmi Bappebti untuk mengurangi risiko penipuan. 

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id, sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ujar Wisno. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison pun mengatakan, kegiatan penyegelan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha robot trading yang tidak menaati ketentuan dan dapat menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa.

"Kegiatan ini dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” papar Aldison. 

Pada tahun 2021, Bappebti telah memblokir ratusan entitas perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin resmi, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

Bappepti pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran para penyedia jasa robot karena risiko kerugian akan selalu ada.

Untuk menghindari adanya kerugian pada masyarakat yang disebabkan oleh entitas ilegal, Bappepti pun meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs perdagangan robot trading yang menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL). 

Untuk diketahui, Robot forex trading adalah perangkat lunak yang mengotomatisasikan keputusan dalam perdagangan. Robot trading biasanya disediakan di platform MetaTrader dan ditawarkan sebagai penasihat ahli untuk mengambil keputusan terbaik bagi para trader atau investor.