Karyawan Platform Fintech mengikuti vaksinasi gotong royong industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Gedung Smesco,  Pancoran, Jakarta, Jum'at, 23 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

  • Pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang merugikan masyarakat penerima vaksin.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace atau lokapasar untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang merugikan masyarakat penerima vaksin.

"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip TrenAsia.com, Rabu, 18 Agustus 2021.

Dia menegaskan bahwa penertiban perdagangan jasa surat vaksin tersebut merujuk pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut dia, ada sekitar 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sejauh ini, kata dia, Kemendag menemukan adanya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar tersebut.

Ditjen PKTN pun telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase "sertifikat vaksin", "jasa cetak vaksin", dan sejenisnya.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," papar Veri.

Melanggar Hak Konsumen

Dia menegaskan, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

Veri menandaskan, pada umumnya persyaratan teknis jasa yang ditawarkan untuk mencetak kartu vaksin mencakup penggunaan data pribadi konsumen. Misalnya, masyarakat diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19.

Adapun di dalam sertifikat vaksinasi COVID-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

"Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," pungkas Veri.

Dia berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Bilamana ada dugaan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).

Veri pun meminta idEA konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana
telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada lembaga terkait.

"Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan," ungkapnya.*