Cegah Kecurangan, BPJS Kesehatan Bangun Sistem Deteksi Dini
Jakarta – BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membangun sistem deteksi dini untuk pencegahan fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan sosial tersebut. Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dalam keterangan tertulisnya Minggu 21 Juni 2020 mengatakan sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematis, terstruktur, […]
Nasional
Jakarta – BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membangun sistem deteksi dini untuk pencegahan fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan sosial tersebut.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dalam keterangan tertulisnya Minggu 21 Juni 2020 mengatakan sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.
BPJS Kesehatan telah membangun siklus pencegahan kecurangan yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam Program JKN-KIS meliputi tindakan preventif atas kecurangan, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan, dan tindakan penanganan atas kecurangan atau fraud Program JKN.
“Tidak dapat dipungkiri, kompleksitas program dan dana biaya manfaat yang besar dalam JKN-KIS berpotensi menyebabkan terjadinya tindakan inefisiensi atau mengarah pada kecurangan. Faktanya, kasus kecurangan bukan hanya ada di Indonesia, di tingkat Asia Pasifik kecurangan di sektor pelayanan kesehatan mencapai lima persen,” katanya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan. BPJS Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 7 /2016 yang mengatur tentang sistem pencegahan kecurangan tersebut.
Teknologi Informasi
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan (hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower), membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota, fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan.
Namun BPJS Kesehatan tidak bisa melakukan implementasi pencegahan kecurangan sendirian melainkan butuh kerja sama semua pihak. Untuk itu, sejak 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN. Selain itu penetapan standar pelayanan kesehatan sesuai dengan rekomendasi hasil kajian KPK atas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan juga perlu segera dilakukan.
“Tugas BPJS Kesehatan adalah memastikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan klaim yang ditagihkan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Standar kendali mutu dan kendali biaya tentu sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan pun bisa diminimalisir,” katanya.
Ia juga menjelaskan apabila hasil investigasi terbukti terjadi tindakan kecurangan, BPJS Kesehatan tidak akan membayarkan klaim yang merupakan hasil tindakan kecurangan atau apabila ada kelebihan pembayaran klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dikembalikan/diperhitungkan tagihan berikutnya/diselesaikan secara hukum.