Nampak sejumlah pengunjung tengah berburu pesta diskon jelang lebaran di sebuah pusat perbelanjaan, Sabu 16 April 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Foto

Cegah Kerumunan Belanja Jelang Lebaran, Pemprov DKI Tidak Ijinkan Gelar Midnight Sale

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan 'midnight sale' atau program obral produk tengah malam yang kerap digelar pusat perbelanjaan menjelang Lebaran

Foto

Panji Asmoro

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan 'midnight sale' atau program obral produk tengah malam yang kerap digelar pusat perbelanjaan menjelang Lebaran. Meskipun sejumlah pelonggaran dilakukan setelah Jakarta masuk PPKM level dua.

"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Edi Margono di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara.

Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak akan memberikan izin program itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali. Keputusan itu setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.

Program "midnight sale" biasanya diselenggarakan hingga tengah malam di mana pengunjung ditawarkan diskon yang menggiurkan. Selain itu, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, jam operasional mal/pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia