Asuransi Mobil
IKNB

Cegah Klaim Bodong di Asuransi Wajib, Inilah Mitigasi dari Pelaku Industri

  • Dalam penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, pelaku industri asuransi umum di Indonesia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan akurasi dari klaim yang diajukan pemegang polis nantinya.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan langkah yang akan ditempuh oleh pelaku industri untuk memitigasi klaim bodong di asuransi wajib third party liabilities (TPL) kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada tahun 2025. 

Kerja Sama dengan Stakeholder 

Budi mengatakan, dalam penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, pelaku industri asuransi umum di Indonesia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan akurasi dari klaim yang diajukan pemegang polis nantinya. 

Pihak-pihak terkait yang akan berkoordinasi dengan pelaku industri asuransi umum di antaranya seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kota (Pemkot) Korps Lalu Lintas Kendaraan (Korlantas), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Keterlibatan pihak Korlantas atau polisi lalu lintas ini sangat diperlukan karena nantinya, tanpa endorsement legalisasi dari mereka, klaimnya tidak bisa diproses," ungkap Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. 

Optimalisasi AI 

Untuk memastikan klaim yang diajukan itu tidak dibuat-buat alias bodong, pelaku industri juga akan memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mencegah fraud

AI dapat menganalisis pola dan anomali dalam data besar untuk mengidentifikasi aktivitas penipuan. Algoritma machine learning dapat mendeteksi klaim penipuan dengan tingkat akurasi tinggi dan terus beradaptasi dengan taktik penipuan baru, yang sangat penting dalam manajemen risiko. 

"Kita juga akan menggunakan AI yang sudah dikenakan oleh negara-negara sahabat kita dan kita sudah mulai belajar dari mereka mengenai sistem kerja dengan AI ini," sambung Budi. 

Potensi Kenaikan Klaim 

Terkait dengan potensi kenaikan klaim, Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data statistik yang diperlukan untuk mengukur proyeksi dari kenaikan klaim setelah diterapkannya asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. 

"Kalau besaran jumlahnya (kenaikan klaim) belum bisa saya pastikan karena statistiknya itu sedang kita kumpulkan karena dari Korlantas pun ternyata tidak semua itu dilaporkan kepada kepolisian," ungkap Budi. 

Mengingat sulitnya pengumpulan data karena situasi tersebut, optimalisasi AI pun menjadi salah satu langkah yang tengah dipersiapkan oleh pelaku industri dalam rangka meningkatkan akurasi dari proyeksi kenaikan klaim yang berpotensi terjadi. 

Usulan Skema Asuransi TPL dari Pelaku Industri 

AAUI mengajukan usulan agar asuransi wajib dimasukkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Budi mengungkapkan bahwa dengan skema ini, pemilik kendaraan akan lebih mudah dalam membayar iuran asuransi. 

Budi menjelaskan bahwa skema ini akan dikoordinasikan melalui Samsat, mirip dengan mekanisme yang diterapkan oleh Jasa Raharja. Dengan Samsat, semuanya terpusat, dan Samsat berinduk pada Korlantas. 

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa aturan tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Diskusi juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi. 

Terkait besaran iuran yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, Budi mengatakan bahwa hal ini menunggu selesainya Peraturan Presiden (PP). 

Ia menambahkan bahwa besaran iuran ini nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Asuransi TPL ini akan menanggung kerugian harta benda akibat kecelakaan.