<p>Muhamad Yusron &#8211; Sekretaris LPS, Halim Alamsyah &#8211; Ketua Dewan Komisioner LPS, Fauzi Ichsan &#8211; Kepala Eksekutif LPS, dan Didik Madiyono &#8211; Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS dalam Konferensi Pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS periode September 2019 &#8211; Januari 2020. / LPS.go.id</p>
Industri

Cegah Krisis, LPS Buka Opsi Penjaminan Simpanan Lebih Rp2 Miliar

  • Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) membuka peluang menaikkan dana penjaminan lebih dari Rp2 miliar untuk mengantisipasi permasalahan yang memukul industri perbankan di tengah pandemi wabah virus corona (COVID-19).

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) membuka peluang menaikkan dana penjaminan lebih dari Rp2 miliar untuk mengantisipasi permasalahan yang memukul industri perbankan di tengah pandemi wabah virus corona (COVID-19).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, opsi itu merupakan langkah dalam menjamin kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dalam ketidakpastian ekonomi sekarang ini.

“Misalnya menaikan nilai simpanan. Dulu kita pernah melakukannya. Dulu hanya Rp100 juta, kemudian pada tahun 2008 kita naikkan menjadi Rp2 miliar per rekening per bank. Ini bisa dinaikkan lebih tinggi,” kata Halim, dalam konferensi video bersama Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2020.

Selain menaikkan nilai maksimum penjaminan simpanan, dia juga memaparkan opsi perluasan jenis penjaminan masyarakat.

“Misalnya saja dana ini dana milik individual, tetapi dikelola secara bersama. Jadi, kalau secara individu, ini akan termasuk dalam di bawah Rp2 miliar,” kata dia.

Di samping itu, Halim juga menyebutkan bahwa saat ini simpanan masyarakat mulai membaik. Pertumbuhan tersebut mengarah ke angka 7% dari sebelumnya 6%.

Menurut Halim, LPS juga bisa mengajukan kepada pemerintah langkah drastis dalam melakukan penjaminan untuk menjaga kelangsungan bisnis perbankan, misalnya mengajukan jenis kewajiban bank di luar simpanan untuk dijamin.

Di sisi lain, LPS juga dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin.

Kemarin Presiden Joko Widodo baru merilis Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

LPS dapat menerbitkan surat utang apabila modal yang dimiliki kurang dari Rp4 triliun. Hingga kini, LPS masih memiliki modal sekitar Rp120 triliun. (SKO)