Cegah Pencemaran Polusi Udara, Pemkot Surabaya Galakkan Uji Emisi Kendaraan
- Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menyelenggarakan sosialisasi kepada pengemudi sekaligus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menyelenggarakan sosialisasi kepada pengemudi sekaligus uji emisi gas buang kendaraan bermotor di sisi barat Jalan Ahmad Yani beberapa hari yang lalu tepatnya Rabu, 23 Agustus 2023. Kegiatan sosialisasi sekaligus uji emisi kali ini turut didukung oleh jajaran Satlantas Polrestabes Kota Surabaya.
Tujuan dari adanya sosialisasi dan pengujian ambang batas emisi ini adalah untuk mengawasi kadar gas buang yang dikeluarkan oleh mesin kendaraan bermotor di kawasan Kota Surabaya. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pengemudi agar secara berkala memeriksa kondisi mesin kendaraan mereka.
Soe Priyo Utomo, Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pengujian emisi kali ini berlaku bagi berbagai jenis kendaraan, termasuk angkutan penumpang dan barang. Hal itu meliputi mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
- Pertumbuhan Investor Aset Kripto Melambat, Ini Alasannya
- Produksi Beras Lombok Tengah Surplus 135.000 Ton
- Dukung Emisi Nol Karbon 2060, Maybank Indonesia Tanam 2 Ribu Bibit Mangrove di Denpasar
Priyo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan dengan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus mematuhi ambang batas karbon monoksida (CO) di bawah 4,5 persen, dengan hidrokarbon (HC) 1200 ppm. Sementara untuk kendaraan bensin yang diproduksi setelah tahun 2007, tingkat emisi CO yang diizinkan adalah di bawah 1,5 persen, dengan HC 200 ppm.
Adapun untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar, batas emisinya tergantung pada jenis dan berat kendaraan. Kendaraan diesel dengan berat di bawah 3.500 ton yang diproduksi sebelum tahun 2010 memiliki ambang batas emisi CO sebesar 70 persen. Sedangkan kendaraan dengan berat di atas 3.500 ton yang diproduksi setelah tahun 2010, ambang batas emisinya adalah 50 persen.
“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu, jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.
- Berencana Pindah ke Bali? Berikut 5 Rekomendasi Kawasan Terbaik untuk Tinggal
- 6 Rekomendasi Wisata Populer di Magelang
- Kelola Limbah Pertanian, Pabrik Biogas (CBG) Mulai Dibangun di Lombok
Priyo juga menjelaskan bahwa sosialisasi dan uji emisi ini sebetulnya sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara di Kota Pahlawan. Biasanya, Pemkot Surabaya menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.