Waskita Karya
Hukum Bisnis

Cegah PKPU Terus Berulang, Waskita Karya Negosiasi dengan Para Kreditur

  • Baru-baru ini Waskita Karya harus menghadapi gugatan Donny Hartarto Lasmana. Sidang perdana terkait permohonan PKPU tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa18 Juli 2023.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk intens melakukan diskusi dan negosiasi dengan para krediturnya. Hal itu menyusul sejumlah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pada BUMN Karya itu beberapa waktu terakhir. 

Baru-baru ini Waskita Karya harus menghadapi gugatan Donny Hartarto Lasmana. Sidang perdana terkait permohonan PKPU tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa18 Juli 2023.

Pihak Waskita Karya belum mengetahui lebih lanjut informasi terkait sebab utang tersebut digunakan sebagai dasar permohonan. Perusahaan pelat merah itu saat ini hanya mengetahui jika Donny Hartarto Lasmana selaku pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Waskita Karya akan mengikuti proses PKPU dan menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait dengan permohonan PKPU yang menjerat dipastikan tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan perseroan” ujar Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 18 Juli 2023.

Guna menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, Waskita bersama dengan tim konsultan akan terus melakukan diskusi serta negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur. Hal itu baik dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema modifikasi master restructuring agreement (MRA) perseroan. 

Perlakuan Sama

BUMN Karya ini tetap menjaga equal treatment atau perlakuan yang sama terhadap seluruh krediturnya saat ini, termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana dilakukan pada 26 Juni 2023. Permohonan PKPU ini telah tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. 

Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023 saja, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.