Ilustrasi aktivitas petani.
IKNB

Cegah Resiko Gagal Panen, Pemerintah Beri Asuransi Usaha Tani Padi

  • Cegah resiko gagal panen, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Buleleng berikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini sekaligus diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.

IKNB

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Cegah resiko gagal panen, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Buleleng berikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini sekaligus diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.

Dikutip dari keterangan resmi pemkab, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta menyampaikan dalam program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen.

Dalam AUTP ini nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp6 juta untuk tiap hektare permusim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare per musimnya. "Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80% atau sekitar Rp144 ribu. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20% atau Rp36 ribu," ucap Kadis Sumiarta.

Terkait persyaratan, Kadis Sumiarta menyampaikan bahwa asuransi berlaku jika umur padi sudah melewati 10 Hari Setelah Tanam (HST) untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.

"Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75% dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75% pada setiap luas petak alami," tegasnya.

Selain itu, pendaftaran AUTP dilakukan paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba.

Adapun petani yang ingin mengikuti program asuransi harus memenuhi tiga syarat diantaranya satu tergabung di dalam kelompok atau Subak, dua memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare, dan yang ketiga petani pemilik atau penggarap lahan sawah harus sudah memiliki NIK.

Terakhir orang nomor satu di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng tersebut mengatakan bahwa petani dapat berkonsultasi dengan penyuluh pertanian jika menemukan hal yang kurang jelas. 

"Silakan menghubungi penyuluh pertanian kami yang ada dimasing-masing wilayah kerjanya, silahkan konsultasikan hal-hal yang belum jelas terkait asuransi pertanian ini," tutupnya.