Cek Benefit Asuransi dari Kantormu, Jangan-jangan Perlu Tambahan?
- Ketika bekerja di sebuah perusahaan, karyawan kerap mendapatkan fasilitas proteksi berupa asuransi. Kendati demikian, belum banyak yang menyadari bahwa tidak semua yang didapat tersebut sesuai dengan preferensi, kondisi, serta kebutuhan mereka.
Gaya Hidup
JAKARTA – Ketika bekerja di sebuah perusahaan, karyawan kerap mendapatkan fasilitas proteksi berupa asuransi. Kendati demikian, belum banyak yang menyadari bahwa tidak semua yang didapat tersebut sesuai dengan preferensi, kondisi, serta kebutuhan mereka.
Co-Founder Sipundi.id sekaligus perencana keuangan M. Kharisma mengatakan banyak ditemukan kasus karyawan yang ketar-ketir karena asuransi dari kantornya tidak men-cover saat yang bersangkutan jatuh sakit. Selain itu, masalah lain yang kerap ditemui adalah plafon atau limit yang terbatas.
“Saya kerap menemukan beberapa kasus di mana masih banyak dari pekerja yang akhirnya harus menanggung beban untuk dapat membiayai risiko atas kesehatan yang terjadi. Ini yang seringkali terabaikan, sehingga banyak yang merasa selama mereka bekerja berarti akan aman-aman saja apabila terkena risiko sakit,” jelas Kharisma dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Minggu, 7 November 2021.
- Lagi, Matahari Dept Store (LPPF) Siapkan Rp500 Miliar untuk Buyback Saham
- Telefast Indonesia (TFAS) Raup Penjualan Rp489,8 Miliar Didukung Layanan Digital
- Tertinggi Sejak 2010, Penyaluran KPR FLPP Tahun Ini Tembus Rp19,57 Triliun
Imbasnya, karyawan harus merogoh kocek pribadinya ketika jatuh sakit. Bila dana darurat yang dimiliki tidak mencukupi, Kharisma bilang beberapa di antaranya harus rela dipotong gaji untuk membayar selisih plafon yang tersedia.
“Konsekuensi lainnya jika ini menimpa dirimu, berarti kamu juga tidak akan bisa mengundurkan diri dari kantor apabila sisa hutangmu belum terbayar. Sehingga kalau ada kesempatan yang lebih baik, pilihannya kamu harus melunasi atau tetap bertahan di sana," ujarnya.
Kharisma membagikan empat tips cek benefit asuransi demi untuk menghindari adanya kejadian-kejadian yang merugikan tersebut. Menurutnya, secara sifatnya, ada dua jenis proteksi yang harus dievaluasi oleh pekerja, yakni asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Simak penjelasannya berikut ini.
- Trik Rahasia Cara Membaca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus oleh Pengirim
- Badai Matahari Kategori G3 Sedang Menerjang Bumi
- Inilah Trik Supermarket agar Anda Berbelanja Lebih Banyak
1. Mengetahui Uang Pertanggungan
Baik dalam asuransi jiwa maupun kesehatan, keduanya memiliki komponen Uang Pertanggungan (UP) yang kerap menjadi ‘nilai jual’ dari sebuah produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, secara umum bisa dikatakan (terutama di kota-kota besar) penghasilan yang ada menuntut nasabah untuk bisa memiliki UP hingga lebih dari Rp1 miliar.
“Apakah kantor memberikan sejumlah itu apabila ada risiko kematian atas diri tertanggung? Rasanya sih tidak. Itu sebabnya kamu bisa mencari asuransi tambahan untuk menutupi selisihnya dari yang ditanggung oleh kantor,” ungkapnya.
Selanjutnya, kebutuhan UP untuk asuransi bisa tampak dari harga rawat inap per malam di rumah sakit. Apabila plafon dari kantor hanya cukup untuk beberapa hari saja, nasabah bisa mencari proteksi tambahan yang dapat memiliki skema Coordination of Benefit (CoB) atas selisih yang ternyata tidak ter-cover tersebut.
2. Cari Tahu Perlindungan ke Anggota Keluarga
Selain itu, perlu dicari tahu apakah proteksi yang diberikan perusahaan sudah mencakup pada seluruh anggota keluarga. Sebagai contoh, banyak pemberi kerja yang membatasi perlindungan ke jumlah anggota keluarga (anak) maksimal tiga orang saja.
Sebagai konsekuensi, apabila kamu memiliki anak lebih dari batas yang ditanggung, maka selebihnya adalah tanggungan pribadi. Kharisma pun bilang penting bagi keluarga yang memiliki anak di atas batas yang ditentukan asuransi kantor untuk memiliki asuransi tambahan.
“Kalau sudah seperti itu, maka karyawan sebaiknya memiliki asuransi tambahan untuk melindungi risiko dari anak yang tidak terlindungi. Kasus ini tidak menyangkut ke asuransi jiwa ya, mengingat anak tidak diperlukan untuk memiliki jenis perlindungan jiwa,” paparnya.
3. Prioritaskan Asuransi dengan Layanan Prima
Saat ini sudah tersedia beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan layanan tambahan seperti untuk home visit, layanan ambulans, dan yang terbaru semisal fasilitas paket isolasi mandiri untuk penyintas COVID-19. Ini tentu menjadi beberapa poin penting yang bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari layanan tambahan atas asuransi yang dimiliki.
“Anda bisa mulai dengan membandingkan premi yang ditawarkan dengan jenis manfaat yang diberikan agar anda benar-benar memiliki ketenangan pikiran jika terjadi risiko kesehatan di kemudian hari,” jelasnya.
4. Atur Anggaran Pembayaran Premi
Jika sudah mengetahui kebutuhan tambahan berasuransi, ini adalah faktor yang paling penting agar karyawan bisa memastikan kelancaran dan kelangsungan asuransinya. Selain memilih perusahaan asuransi yang memiliki kemudahan dalam pembayaran premi sesuai kondisi pribadi, tentu tidak ada salahnya untuk mengorbankan sebagian kebutuhan konsumsi saat ini untuk memiliki perlindungan yang maksimal.
“Anggarkan kebutuhan berasuransi ini agar kamu dapat memastikan aktifnya polis sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk kamu dan keluargamu. Pastikan kamu dan keluarga terlindung dari risiko kesehatan, terutama risiko finansial,” tegas Kharisma.