<p>Petugas mempersiapkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers Di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 73 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Cek Fakta: Darurat Uang Negara, BI Cetak Duit Rp300 Triliun

  • Belakangan ini beredar kabar melalui aplikasi pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) telah mencetak uang kartal senilai Rp100 triliun sampai Rp300 triliun demi membantu darurat keuangan yang dialami negara saat ini.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Belakangan ini beredar kabar melalui aplikasi pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) telah mencetak uang kartal senilai Rp100 triliun sampai Rp300 triliun demi membantu darurat keuangan yang dialami negara saat ini.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan pesan berantai tersebut tidaklah benar.

“Ini saya tegaskan ya kalau berita ini hoaks karena tidak didukung oleh data, fakta dan informasi yang benar serta tidak didukung  logika yang rasional,” kata Erwin melalui pesan singkat kepada media, Rabu, 27 Januari 2021.

Ia mengimbau masyarakat tak termakan segala bentuk informasi yang tidak memiliki sumber yang kredibel. Sebagaimana ketentuan, tugas BI dalam mencetak uang dilakukan di bawah amanat Undang-Undang dengan berbagai pertimbangan seperti kebutuhan likuiditas perekonomian, mengganti uang lusuh, dan sebagainya.

Tak hanya satu hoaks, setelahnya kembali beredar melalui WhatsApp yang mengabarkan bahwa Bank For International Settlements (BIS) menerapkan lockdown atas BI.

Dikabarkan dalam pesan tersebut, alasan BIS melakukan lockdown terhadap BI adalah karena pencetakan uang kartal tak berizin atau ilegal sebagaimana diisukan pada hoaks pertama.

BIS yang bermarkas di Basel, Switzerland ini dikatakan mengambil langkah tersebut sebagai konsekuensi atas tindakan ilegal BI. Akibatnya, BI tidak dapat melakukan transaksi keuangan internasional yang berimbas pada pemutusan hubungan perdagangan dengan Indonesia, dan akhirnya  ekonomi nasional akan lumpuh.

“Lagi-lagi saya sampaikan kalau ini hoaks, tidak kredibel, menyesatkan, dan bertujuan membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Erwin, BIS tidak memiliki tugas terkait dengan pengedaran uang di bank sentral dan/atau otoritas moneter negara anggotanya. Mencetak dan mengedarkan uang sepenuhnya adalah wewenang masing-masing negara dan tidak perlu meminta izin BIS.

Ia memastikan BI memiliki hubungan yang baik dan senantiasa berkomunikasi dengan BIS. Sehingga, BIS tidak pernah melakukan freezing transaksi dengan BI.

“Selain itu, kalau kawan-kawan cek di website BIS sejak tanggal 9 Okt 2020 sampai dengan saat ini tidak terdapat press release berita lockdown BI,” tegasnya. (SKO)