<p>Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Facebook @DitjenPajakRI</p>
Nasional & Dunia

Cek Fakta: NPWP dan NIK KTP Digabung, Seluruh Penduduk Bakal Kena Pajak

  • Apakah kabar penggabungan NIK dan NPWP demi memungut pajak kepada semua penduduk di Indonesia itu benar atau hoax?

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kabar tentang penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beredar di media sosial Facebook. Kabar itu ditambah narasi pemungutan pajak akan berlaku bagi semua penduduk Indonesia.

Dalam unggahan pada 4 September 2020, pemilik akun Facebook itu menyertakan ilustrasi berbagai kartu yang menjadi program pemerintah. Namun, unggahan itu disertai imbuhan tulisan seperti “Gk jls kuliahnya dmna” atau “Gk jls NGambil Gajihnya dmn“.

Berikut narasi pemilik akun Facebook itu terkait kabar pemungutan pajak ke semua penduduk.

“NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus Kartu ini gimana..? Nasibnya…?”

Akan tetapi, apakah kabar penggabungan NIK dan NPWP demi memungut pajak kepada semua penduduk di Indonesia itu benar?

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Facebook @DitjenPajakRI

Cek Fakta

Dilansir dari Tim JACX Anti Hoax Antara, pemerintah Indonesia memang berencana menggabungkan NIK dan NPWP untuk menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).

Merujuk pada pemberitaan yang terbit pada 4 September 2020, tidak semua penduduk Indonesia akan dipungut pajak meskipun ada penggabungan NIK dan NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan mereka yang akan dikenai pajak adalah orang dengan penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta setiap bulan.

Suryo juga mengatakan, proses penggabungan NIK dan NPWP masih terus berjalan hingga 2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan rencana penggabungan NIK dan NPWP tidak bertujuan untuk menarik pajak terhadap semua orang, tetapi hanya penerapan identitas tunggal. Pengenaan pajak dan objek pajak tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Semua nomor NPWP harus sama dengan NIK. Tapi tidak berarti semua orang dikenakan pajak, karena kan ada peraturannya. Penghasilan yang tidak kena pajak berapa, penghasilan kena pajak itu berapa,” kata dia.

Saat ini dari 42 juta pemilik NPWP, 12 juta di antaranya sudah sinkron dengan NIK. Sementara 30 juta sisanya masih dalam proses sinkronisasi data.

Klaim: Penggabungan NPWP-NIK untuk kenakan pajak semua penduduk.
Rating: Salah/Disinformasi alias hoax. (SKO)