Cemari Sungai Cileungsi, Pemda Bogor Beri Sanksi ke Dua Perusahaan
- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, yang diduga mencemari Sub Daerah Aliran Sungai ( DAS) Cileungsi.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Beberapa waktu lalu tepatnya pada Kamis, 31 Agustus 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan hidup terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, yang diduga kuat mencemari Sub Daerah Aliran Sungai ( DAS) Cileungsi, dengan tidak melakukan pengendalian pencemaran udara atau tidak mengolah air limbah sesuai aturan yang ada.
Penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Sub DAS Cileungsi menjadi komitmen Pemdakab Bogor yang secara konsisten dilaksanakan terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mengolah air limbah sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah ( PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, ada dua perusahaan yang dilakukan penegakan hukum lingkungan berupa pemasangan papan peringatan, penutupan (sementasi) saluran pembuangan air limbah langsung ke Sungai Cileungsi, dan pemberian sanksi administratif. Tim DLH Kabupaten Bogor menemukan ada saluran pembuangan air limbah yang langsung ke sungai yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
- Langgar Aturan Dagang AS, Huawei Kena Sanksi Lagi
- Gandeng Joobseeker Company, Alfamart Digitalisasi Perekrutan Karyawan
- Pefindo Sematkan Rating idBBB untuk Obligasi Adhi Commuter (ADCP)
“Jadi hari ini kita menutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan sementasi saluran pembuangan air limbah tanpa izin. Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif, jadi harus segera menutup saluran-saluran pembuangan tanpa izin tersebut yang terindikasi ada rembesan, bocoran, termasuk buangan air limbah yang menyalahi aturan,” jelasnya.
Gantara menambahkan bahwa tim DLH juga memasang papan peringatan dan memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk proses kegiatan perbaikan sampai dengan 100 persen dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses perbaikan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut dan akan terus berlanjut. Jika selama jangka waktu yang telah diberikan tidak ada perbaikan maka perusahaan harus melakukan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi.
- 3 Cara Mengembangkan Kecerdasan Emosional di Tempat Kerja
- Pertamina Raih Predikat Sustainability dalam Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023
- ESG Award : Bank Tabungan Negara (BTN) Sukses Sabet Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023
Gantara juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor tidak tinggal diam, kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian kontaminasi udara dan udara, serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari itu saja, sehingga hal serupa akan terus dilakukan secara konsisten. Ia juga turut menghimbau kepada seluruh pelaku untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran udara dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.