logo
Ilustrasi industri migas
Energi

Central Andaman Jadi Blok Migas Pertama yang Gunakan Kontrak Skema New Gross Split

  • Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. dengan persentase kepemilikan masing-masing Harbour Energy 60% operated interest dan Mubadala Energy 40%.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman.  WK Migas pertama dengan skema New Gross Split.

Penandatanganan dilakukan  Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Yakni  Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu," ujar Dadan dalam keterangan resmi pada Selasa, 3 Desember 2024.

Sekadar informasi, WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar US$300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$1.500.000.

Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. dengan persentase kepemilikan masing-masing Harbour Energy 60% operated interest dan Mubadala Energy 40%.

Dalam kontrak New Gross Split, komponen bagi hasil (split) kontraktor disederhanakan dari sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Sehingga lebih implementatif, sederhana, dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.

Pemerintah berharap regulasi tersebut bisa menarik lebih banyak minat investor hulu migas, sebab KKKS bisa langsung mendapatkan bagi hasil 75-95%. Pada aturan lama, KKKS harus mengajukan tambahan split ke pemerintah untuk mendapatkan keekonomian lebih besar.

Gross split baru ini juga akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) karena kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93-95%. Jadi nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan yang saat ini tengah melakukan kegiatan MNK Rokan.

Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Yang terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.