CEO AstraPay Meliza Musa Rusli Resmi Jadi Wadirut Bank Permata
- Emiten perbankan milik anak perusahaan Bangkok Bank, PT Bank Permata Tbk (BNLI), akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 25 Januari 2022, dengan mata acara perubahan susunan kepengurusan yang akan dilakukan perseroan.
Korporasi
JAKARTA - Emiten perbankan milik anak perusahaan Bangkok Bank, PT Bank Permata Tbk (BNLI), akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 25 Januari 2022 di WTC II, Lantai 30, dan Mezzanine Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920, dengan mata acara perubahan susunan kepengurusan yang akan dilakukan perseroan.
Berdasarakan pengumuman BEI, persoan telah memilih Meliza Musa Rusli sebagai calon wakil direktur utama baru Bank Permata yang telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ibu Meliza Musa Rusli yang akan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan fit and proper test dari OJK, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 66/KDK.03/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudari Meliza Musa Rusli Selaku Wakil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk," tulis keterangan resmi perseroan yang dikutip Senin, 27 Desember 2021.
- Jalan Tol Akses BIJB Kertajati Resmi Beroperasi untuk Umum
- Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Desak Dirut Dicopot
- Tutup Tahun 2021, Layanan BBM Satu Harga Pertamina Sentuh 321 Titik
Meila sendiri sebelumnya merupakan Chief Executive Officer dari AstraPay yang merupakan alat pembayaran berbasis mobile yang diterbitkan oleh PT Astra Digital Arta (dengan merk dagang AstraPay) dan merupakan anak perusahaan dari Astra Finance dari Grup PT Astra International Tbk (ASII).
Rapat ini akan diselenggarakan perseroan secara elektronik menggunakan fasilitas eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020) serta Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.