Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
Industri

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Umur 35 Tahun Punya Gurita Bisnis

  • Pria asal Banyuwangi yang lahir pada 17 Desember 1985 ini merupakan mantan karyawan di sebuah perusahaan financial advisor atau penasihat keuangan.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) resmi ditutup setelah menjadi sorotan publik atas kasus pengelolaan dana investasi yang diklaim oleh para klien, tidak sesuai dengan kesepakatan.

Aakar Abyasa Fidzuno sebagai  Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Jouska pun tak lepas dari perbincangan. Kini, pria muda berusia 35 tahun tersebut menjadi most wanted person yang dipertanyakan asal-usul berikut lini bisnisnya.

Pria asal Banyuwangi yang lahir pada 17 Desember 1985 ini merupakan mantan karyawan di sebuah perusahaan financial advisor atau penasihat keuangan.

Kemudian, pada tahun 2017, Aakar bersama rekannya, Indah Hapsari dan Farah Dini resmi mendirikan Jouska sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen. Perusahaan ini juga diketahui pernah mendapat kesempatan untuk membuka perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Juli 2019.

Dalam melakukan promosi dan penawaran, Jouska menggunakan akun Instagram dengan pengikut mencapai 758.000 dan lebih dari 2.000 orang menjadi kliennya.

Biaya layanan Jouska dibanderol Rp12 juta dalam satu tahun, mencakup fitur manajemen keuangan, alokasi aset, pembayaran utang, ulasan cicilan rumah, serta investasi. Sementara itu, apabila klien menginginkan pertemuan langsung, tarif yang dikenakan sebesar Rp1 juta per jam.

Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno saat pembukaan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia. / Facebook @JouskaIndonesia

Ditutup Karena Ilegal

Kemarin, Jumat, 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan operasional Jouska dan dua perusahaan mitra, PT Mahesa Strategis Indonesia serta PT Amarta Investa Indonesia (Amarta Investa).

Penghentian tersebut dilakukan lantaran ketiganya diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasihat keuangan, sekuritas, dan manajer investasi (MI) tanpa izin.

Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi OJK dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kepemilikan izin Jouska bukan merupakan izin financial planner atau financial advisor, melaikan izin jasa pendidikan lainnya.

“Dicek dari BKPM, izinnya adalah izin jasa pendidikan lainnya, bukan financial planner atau financial advisor. Kegiatan perusahaan ini juga mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak berizin OJK,” ungkap keterangan dari salah satu sumber OJK di Jakarta.

Menurut dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Aakar juga terungkap memiliki kepemilikan saham mayoritas di Amarta Investa sebanyak 216 lembar setara Rp216 juta.

Pemegang saham lain di Amarta Investa, yakni Anwar Syarif dengan kepemilikan 39 saham setara Rp39 juta. Kemudian, Tias Nugraha selaku Direktur Amarta Investa, memiliki 45 saham setara Rp45 juta.

Jouska dalam hal ini, diduga mengarahkan klien untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan Amarta Investa. (SKO)