Ilustrasi seleksi CPNS.
Nasional & Dunia

Cermati Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

  • Berikut ini, detail peraturan sistem rangking dalam seleksi CPNS tahun 2018.

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA. Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan sedikitnya jumlah peserta yang lulus passing grade ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pemerintah menerapkan sistem ranking untuk mengisi kekosongan posisi CPNS yang masih kosong.  

Berdasarkan siaran pers Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahu sebelumnya. Akibatnya jumlah kelulusan peserta sangat sedikit bila dibandingkan dengan kebutuhan pemerintah yang telah ditetapkan. 

Sementara alokasi penetapan kebutuhan atau formasi pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah perlu dioptimalkan. Atas pertimbangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bukan hanya yang telah memenuhi nilai ambang batas. Tapi juga peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur.

Berikut ini ketentuan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan,” demikian bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.

Kondisi tersebut juga berlaku jika belum tercukupi jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lalu, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

“Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.(Hidayat, SN)