Ilustrasi Pengguna Paylater.
Perbankan

Channeling Fintech Lending vs Paylater: Mana yang Lebih Aman untuk Perbankan?

  • Perbankan Indonesia tengah mengalami pergeseran dalam strategi penyaluran pinjaman. Beberapa bank mulai mengurangi porsi penyaluran melalui fintech lending dan beralih ke skema paylater.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Perbankan Indonesia tengah mengalami pergeseran dalam strategi penyaluran pinjaman. Beberapa bank mulai mengurangi porsi penyaluran melalui fintech lending dan beralih ke skema paylater. Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang manakah yang lebih aman dari sisi risiko, fintech lending atau paylater?

Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), memberikan pandangannya mengenai isu ini. 

Menurutnya, penyaluran pinjaman melalui paylater yang dikendalikan langsung oleh bank cenderung lebih aman dibandingkan dengan channeling melalui fintech. "

“Penyaluran yang dapat dikontrol dan dievaluasi oleh bank lebih aman, terutama jika bank menetapkan kriteria tertentu dalam penyaluran paylater," ujarnya kepada TrenAsia, Jumat, 5 Juli 2024.

Trioksa menekankan bahwa kontrol langsung dari bank memungkinkan mereka untuk mengevaluasi dan memitigasi risiko dengan lebih efektif. 

Dalam skema channeling dengan fintech, kontrol risiko lebih sulit dilakukan karena adanya pihak ketiga yang terlibat. Hal ini menambah lapisan kompleksitas dalam pengelolaan risiko kredit.

Pentingnya Peningkatan CKPN

Selain itu, Trioksa juga menyoroti pentingnya peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi perbankan yang mulai merambah ranah berisiko seperti channeling dan paylater

"Jika risiko kredit semakin tinggi, bank perlu meningkatkan CKPN untuk memitigasi risiko tersebut," kata Trioksa.

Peningkatan CKPN menjadi langkah krusial dalam menjaga kesehatan finansial bank. Dengan cadangan yang cukup, bank dapat mengantisipasi potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kredit bermasalah. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko perbankan.

Dalam konteks ini, perbankan perlu terus berinovasi namun tetap berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman. Menetapkan kebijakan yang jelas dan memperkuat kontrol internal menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

Dengan demikian, langkah strategis dalam memilih antara fintech lending dan paylater serta peningkatan CKPN merupakan bagian dari upaya perbankan untuk tetap resilient di tengah tantangan dan risiko yang ada.

Geliat Perbankan di Bisnis Paylater

Layanan buy now pay later (BNPL) semakin diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif pembayaran yang fleksibel. 

Sejumlah bank terkemuka telah meluncurkan fitur paylater dengan berbagai promo menarik. Berikut adalah perbandingan layanan paylater dari beberapa bank besar yang sudah mencantumkan tenor dan bunga pinjaman sehingga bisa menjadi referensi yang ingin menggunakan layanan ini.

1. BCA (BBCA)

PT Bank Central Asia Tbk (BCA/BBCA) menawarkan layanan Paylater BCA dengan promo menarik berupa cashback senilai Rp100.000. Selain itu, nasabah juga dapat menikmati bunga 0% untuk cicilan 1 bulan dan 3 bulan. 

Paylater BCA dapat digunakan melalui scan QRIS di aplikasi myBCA. Fitur ini menyediakan limit kredit hingga Rp20 juta dengan mekanisme revolving dan pilihan tenor cicilan 1, 3, 6, atau 12 bulan. Suku bunga yang dikenakan mencapai 2% flat perbulan. 

Promo cashback Rp100.000 berlaku dari 7 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Promo bunga 0% berlaku dari 30 September 2023 hingga 31 Maret 2024.

2. Bank Mandiri (BMRI)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menghadirkan layanan Livin' Paylater yang bisa diakses melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Nasabah cukup melakukan scan QRIS Merchant dan memilih sumber dana Livin' Paylater serta jangka waktu cicilan. 

Layanan ini memungkinkan transaksi mulai dari Rp10.000 hingga maksimum Rp20 juta dengan tenor cicilan 1 hingga 12 bulan. 

Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% perbulan dari tagihan tertunggak. Livin' Paylater menawarkan bunga pinjaman 0% untuk tenor 1 dan 3 bulan, serta mulai dari 1,5% flat per bulan untuk tenor di atas 3 bulan. Biaya admin mulai dari 0,25% per transaksi.

3. BNI (BBNI)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI/BBNI) berencana meluncurkan fitur paylater di aplikasi BNI Mobile Banking pada tahun ini.

Fitur ini akan melengkapi layanan yang sudah ada, termasuk kerjasama dengan platform lokapasar seperti Shopee dan Traveloka. 

Layanan paylater ini memberikan kemudahan dalam pembayaran dengan opsi cicilan yang fleksibel, serta memperhatikan manajemen risiko yang ketat untuk mencegah kegagalan kredit.

4. BTN (BBTN)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN/BBTN) akan meluncurkan layanan paylater pada kuartal I/2024, khususnya untuk nasabah eksisting yang mencapai 5 juta orang. 

Layanan ini diharapkan dapat memberikan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan paylater dari lembaga lain, serta diintegrasikan dengan kredit pemilikan rumah (KPR) BTN. Proses kredit diharapkan bisa cair dalam 1 hingga 2 hari dengan model kredit online dan revolving.

5. CIMB Niaga (BNGA)

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan meluncurkan fitur paylater di aplikasi OCTO Mobile pada April 2024. Fitur ini hanya bisa dinikmati oleh nasabah terpilih dan menawarkan suku bunga yang lebih baik dari fintech

Nasabah dapat mengubah tagihan transaksi ritel minimum Rp500.000 menjadi cicilan 0% untuk periode 3 bulan melalui OCTO Mobile. 

Layanan ini dirancang untuk memudahkan nasabah dalam satu aplikasi, termasuk tabungan, paylater, kartu kredit, dan e-money.

6. Bank DBS Indonesia

Pemegang kartu kredit PT Bank DBS Indonesia dapat memanfaatkan layanan Digibank Pay Later. Digibank Pay Later memiliki dua opsi cicilan, yang pertama adalah Cicilan Transaksi. Cicilan Transaksi memungkinkan nasabah untuk menyicil hingga lima kali transaksi sekaligus dengan pilihan tenor cicilan hingga 6 bulan. 

Kemudian, opsi yang lainnya adalah Cicilan Tagihan. Untuk opsi ini, nasabah dapat menyicil tagihan minimal Rp300.000 dengan pilihan tenor cicilan sampai 60 bulan.  

7. Allo Bank

PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menjadi bank digital yang telah meluncurkan layanan paylater bagi nasabahnya. 

Paylater dari Allo Bank menawarkan limit hingga Rp100 juta dengan suku bunga 2%-4,5% perbulan dan tenor cicilan 1,3,6, hingga 12 bulan.