<p>Seorang karyawan tengah menata rokok dari berbagai jenis dan merk di sebuah etalase waralaba kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu 17 Maret 2021. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

CHED Dorong Pemerintah Konsisten Awasi Harga Rokok

  • Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mendorong pengawasan harga jual eceren (HJE) rokok dilakukan secara tegas dan konsisten.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA — Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mendorong pengawasan harga jual eceren (HJE) rokok dilakukan secara tegas dan konsisten.

Selain HJE, pengawasan ini juga harus mencakup harga banderol yang tertera pada pita cukai serta harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir di tingkat konsumen rokok.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per triwulan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kantor pelayanan di berbagai daerah.

Tujuannya, untuk memastikan harga produk rokok tidak dijual di bawah 85% dari harga banderol. Upaya ini dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.

“Hal ini merupakan upaya dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro dalam kesempatan terpisah.

Nantinya, petugas melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa HTP secara nasional.

Harus Ada Sanksi Tegas

Adi pun menjelaskan, kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, sehingga dibatasi 85% dari HJE. Pemerintah pun didorong agar langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual rokok murah.

Menurut Adi, regulasi dan konsistensi menjadi hal penting dalam membuat kebijakan. “Regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, dan konsistensinya adalah bea cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut. Jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali,” ujarnya.

Sebab, kata dia, pengawasan harga banderol rokok juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi. “Kepatuhan perusahaan rokok akan meningkat apabila peneguran dan pemberian sanksi oleh Bea Cukai tidak perlu menunggu kasus pelanggaran terjadi,” tambahnya.

Begitu ditemukan pelanggaran di beberapa titik, Adi mendorong agar langsung ditegur, ditindak, dan diberi sanksi. Pengawasan tersebut harus diikuti dengan regulasi peredaran atau distribusi rokok.

Adapun sanksi yang mestinya diterapkan oleh pemerintah adalah mengevaluasi profil perusahaan industi rokok. Faktanya, kata Adi, masih banyak industri rokok yang menjual rokok di bawah ketentuan HTP. Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut belum ditegakkan.

“Coba kita bayangkan berapa banyak prevalensi remaja dan masyarakat miskin yang perlu diselamatkan dari keterjangkauan harga rokok ini?” katanya. (LRD)