Pusat data Indonesia diminati pemain lokal maupun internasional, mulai dari Telkom Indonesia, Alibaba Google.  Foto ilustrasi: pexels.com
Dunia

China Perketat Hukum Monopoli Dagang, Ekonom Sebut Alibaba CS Mesti Hati-Hati

  • JAKARTA- Pemerintah China menetapkan denda pelanggaran kepada Alibaba Group Holding Ltd. sebesar US$2,75 miliar atau sekitar Rp40 triliun (asumsi kurs Rp 14.575 per dolar Amerika Serikat) pada Sabtu, 10 April 2021. Denda tersebut setara dengan 4% pendapatan Alibaba pada 2019, tetapi hanya 10% maksimum dari yang ditetapkan oleh hukum antitrust atau antipakat Cina. Mengutip dari […]

Dunia
Mochammad Ade Pamungkas

Mochammad Ade Pamungkas

Author

JAKARTA- Pemerintah China menetapkan denda pelanggaran kepada Alibaba Group Holding Ltd. sebesar US$2,75 miliar atau sekitar Rp40 triliun (asumsi kurs Rp 14.575 per dolar Amerika Serikat) pada Sabtu, 10 April 2021.

Denda tersebut setara dengan 4% pendapatan Alibaba pada 2019, tetapi hanya 10% maksimum dari yang ditetapkan oleh hukum antitrust atau antipakat Cina. Mengutip dari SCMP, Alibaba menerima penalti tersebut, dan memastikan kepatuhan secara hukum.

Profesor Hukum Singapore Management University Henry Gao menyampaikan kasus tersebut dapat menjadi sinyal bagi perusahaan teknologi di China untuk berbenah diri.

Henry Gao melihat adanya tanda-tanda peringatan jika pemerintah China telah meningkatkan penegakan hukum monopoli dengan memprioritaskan sejumlah perusahaan teknologi internet di China.

“Jika ada raksasa (lainnya) yang terlibat dalam skandal tinggi, mereka juga dapat menjadi sasaran berikutnya,” ujar Henry Gao.

Terlebih pemerintah China telah menetapkan Regulasi Pasar Administrasi Negara (State Administration for Market Regulation) untuk menanggulangi monopoli pasar.

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Hukum East China University of Political Science and Law, Zhai Wei menyebutkan regulasi itu dapat menjadi rujukan pemerintah China terkait pasar di masa depan.

“Karena China tidak pernah memiliki kasus tentang bagaimana mendefinisikan penyalahgunaan posisi pasar yang dominan dari perspektif antipakat,”  ucap Zhai Wei. (LRD)