Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan cara menyelesaikan utang supaya perusahaan terhindar dari pailit
Makroekonomi

Cicilan Utang 2024 Capai Rp1.098 T, Bunga Bengkak Karena Rupiah Melorot

  • Depresiasi nilai tukar rupiah ini mengakibatkan pembayaran bunga utang dalam valuta asing menjadi lebih mahal, sehingga membebani anggaran pemerintah.
Makroekonomi
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Kementrian Keuangan memperkirakan belanja pembayaran bunga utang pada semester II 2024 akan meningkat sekitar Rp1,5 triliun dari rencana awal sebesar Rp497,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Peningkatan ini dipicu anjloknya nilai tukar rupiah, yang cenderung berada di sekitar angka Rp16.000 pada separuh 2024, bahkan nilainya sempat mencapai Rp16.450 per dolar AS. Depresiasi nilai tukar rupiah ini mengakibatkan pembayaran bunga utang dalam valuta asing menjadi lebih mahal, sehingga membebani anggaran pemerintah.

Utang Pokok dan Bunga Utang Melejit

Pada tahun 2019, pemerintah mengalokasikan Rp275,9 triliun untuk pembayaran bunga utang. Angka ini terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2022, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), alokasi untuk pembayaran bunga utang mencapai Rp405,9 triliun.

Pada tahun 2023, anggaran untuk pembayaran bunga utang meningkat lagi menjadi Rp441,4 triliun. Kenaikan ini menunjukkan betapa besar beban utang yang harus ditanggung oleh pemerintah. Dilansir dari catatan Kementrian Keuangan, ditinjau dari jumlah utang pokok, pada tahun 2020, pembayaran utang pemerintah Indonesia mencapai angka Rp770,57 triliun.

Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2021, di mana total pembayaran utang melonjak menjadi Rp902,37 triliun. Pengeluaran untuk pembayaran utang dalam APBN tahun 2022 disepakati sebesar Rp998,79 triliun.

Pada tahun 2023, beban pembayaran utang semakin besar. Pembayaran pokok utang yang mencakup pelunasan dan cicilan mencapai Rp624,31 triliun. Selain itu, bunga utang yang harus dibayar pemerintah pusat juga sangat tinggi, yakni sebesar Rp441,4 triliun. 

Dengan demikian, total pembayaran utang pada tahun 2023 mencapai Rp1.065,71 triliun. Berdasarkan penetapan anggaran APBN 2024, tahun ini akan dilakukan pembayaran pokok utang senilai Rp600 triliun dan bunga sebesar Rp497,32 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp1.097 triliun.

Hitungan tersebut belum ditambah pembengkakan karena melorotnya Rupiah yang diperkirakan menambah bunga hingga Rp1,5 triliun. Sehingga perkiraan beban utang 2024 mencapai Rp1.098,5 triliun.

Peningkatan anggaran untuk pembayaran bunga utang mencerminkan tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi nilai tukar dan dinamika ekonomi global. 

Beban utang yang terus meningkat juga mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mencari strategi yang efektif untuk mengelola utang agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan jangka panjang.

Rasio Utang Terhadap PDB

Defisit fiskal Indonesia diperkirakan akan bertambah menjadi 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025, naik dari 2,29% dari PDB sebelumnya. Dilansir catatan Bank Indonesia (BI), pada periode pertama Presiden Joko Widodo tahun 2014, posisi utang pemerintah masih berada di level Rp2.608,78 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 24,75%. 

Hingga akhir Juli 2023, jumlah utang telah meningkat drastis mencapai Rp 7.855,53 triliun, dengan rasio terhadap PDB sebesar 37,78%. Selain itu, laporan BI pada triwulan I 2024 menunjukkan total utang dalam dan luar negeri Indonesia telah berada diangka Rp8.253,09 triliun .

Meskipun demikian, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mengalami penurunan, dari yang sebelumnya Rp6.619 turun menjadi Rp 6.544 triliun. Penurunan posisi ULN pemerintah dipengaruhi oleh perpindahan penempatan dana investor nonresiden pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik ke instrumen investasi lainnya. 

Pembayaran Utang Sebelumnya

Pembayaran utang pemerintah pada 2020 mencapai Rp770,57 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp902,37 triliun pada 2021. 

Pada tahun 2023, pembayaran pokok utang (pelunasan dan cicilan) pemerintah pusat senilai Rp624,31 triliun dan beban bunga Rp441,4 triliun, sehingga total pembayaran keseluruhan tahun 2023 mencapai Rp1.065,71 triliun.

Melorotnya nilai rupiah terhadap dolar AS turut memperburuk kondisi keuangan pemerintah, karena meningkatkan beban pembayaran utang dalam denominasi mata uang asing. Kenaikan alokasi pembayaran bunga utang ini menjadi salah satu tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan ekonomi.

Meningkatnya alokasi pembayaran bunga utang pada tahun 2024 mencerminkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dalam mengelola utang negara.