Aksi unjuk rasa terkait Waduk Sepat Surabaya / Dok. Walhi Jatim
Nasional

Ciputra Digugat Kasus Sengketa Tanah Desa Waduk Sepat Surabaya

  • Emiten properti milik mendiang Ciputra, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Ciputra Kirana Dewata belum menerima relaas pemberitahuan gugatan dari Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup perihal sengketa bekas tanah kas desa Waduk Sepat.
Nasional
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Emiten properti milik mendiang Ciputra, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Ciputra Kirana Dewata belum menerima relaas pemberitahuan gugatan dari Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup perihal sengketa bekas tanah kas desa Waduk Sepat.

Direktur Ciputra Development Tulus Santoso mengatakan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1172/pdt.G/LH/2021/PN.Sby yang tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

“Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup  perihal sengketa bekas tanah kas desa Waduk Sepat, yang berlokasi di Desa Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya,” kata Tulus dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 November 2021.

Tulus menjelaskan, rangkaian sengketa tanah ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya No. 39 Tahun 2008 dan SK Wali Kota Surabaya No.118.45/366/436.1.2/2008.

Kemudian, ada kerja sama izin tukar menukar lahan Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Ciputra Surya Tbk pada tahun 2017, sesuai No.593/2423/436.3.2/2009 atau No.031/SY/SM/LAND-CPS/VI-09 pada tanggal 4 Juni 2009. Saat PT Ciputra Surya Tbk merger dengan Ciputra Development, selanjutnya perseroan mengalihkan tanah tersebut kepada PT Ciputra Kirana Dewata pada 12 Febuari 2019.

Dengan begitu, transaksi telah memperhatikan dan sudah memenuhi kriteria peraturan Undang-undang yang berlaku. Maka saat ini objek sengketa tanah desa Waduk Sepat, belum dilakukan pembangunan dan belum dipasarkan.

Objek sengketa tersebut adalah sebagian kecil lahan yang dimiliki perseroan, sehingga Ciputra meyakini jika perkara hukum tidak memiliki dampak material kepada kelompok usaha PT Ciputra Development Tbk.