<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Gaya Hidup

Ciri Modus Fintech Ilegal dan Cara Hindari Penipuan Kredit Online

  • Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah oknum mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Gaya Hidup
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Dalam kondisi ekonomi yang sulit karena adanya pandemi COVID-19, masyarakat rentan menjadi korban penipuan financial technology (fintech) ilegal.

Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah oknum mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit dan masyarakat yang lengah.

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang
menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian, dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Ciri Fintech Ilegal

Adrian menjelaskan, agar tetap waspada dan tidak terjebak, masyarakat umum dan pelaku bisnis harus menghindari fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal dengan ciri-ciri berikut.

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku
  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

“Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum,” ujar Adrian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ribuan entitas Fintech Lending Ilegal / Istimewa
Modus Penipuan Pinjol

Untuk itu, dalam mencegah risiko penipuan, Adrian membeberkan beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya.

  1. SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.
  2. Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.
    Sebagai informasi, penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif. Selain itu, maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan).
  3. Imbalan: oknum biasanya menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman. Masyarakat harus curiga. Sebab, hampir pasti itu adalah penipuan. Karena pegawai dari institusi keuangan tidak boleh menerima imbalan apapun dari nasabah karena merupakan pelanggaran berat.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu. Dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya,” kata Adrian.

Lebih lanjut, Adrian menuturkan, jika masyarakat ingin membutuhkan dana untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sebaiknya meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) / Investree.id
Cara Pengaduan

Akan tetapi, jika masyarakat sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sebaiknya segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  2. Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  3. Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Ataupun menghubungi layanan konsumen Kontak OJK Layanan konsumen Kontak OJK 157 untuk mengetahui Fintech terdaftar atau tidak di OJK beserta rinciannya.
  4. Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan. (SKO)