CITA Tebar Dividen Rp217,81 Miliar, Simak Rinciannya!
- CITA akan membagikan dividen dengan nilai total Rp217,81 miliar, atau setara dengan Rp55 per saham
Korporasi
JAKARTA - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) telah menyetujui aksi pembagian dividen tunai tahun buku 2021 pada 30 Juni 2022.
Dilansir dari keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, CITA akan membagikan dividen dengan nilai total Rp217,81 miliar, atau setara dengan Rp55 per saham yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan.
Sementara itu, yang berhak atas dividen tersebut merupakan para pemegang saham CITA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham CITA pada 12 Juli 2022 hingga pukul 16:00. Sedangkan pembagian dividen akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2022.
- NASA Minta Debu Bulan dan Kecoak Mereka Dikembalikan
- Lingkungan Nyaman dan Gaji Besar, Berikut 5 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Versi LinkedIn
- 7 Negara dengan Konsumsi Batu Bara Terbesar di Dunia
Dalam pelaksanaannya, dividen tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jadwal Pembagian Dividen
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2021 30 Juni 2022
2.Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Juli 2022
3. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juli 2022
4. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai 12 Juli 2022
5. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai 13 Juli 2022
6. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) 12 Juli 2022
7. Pelaksanaan pembayaran dividen 3 Agustus 2022
Sebagai informasi, dalam gelaran RUPST yang dilaksanakan perseroan juga turut menyetujui penggunaan laba bersih tahun 2021 sebesar Rp1 miliar untuk dana cadangan dan Rp349,53 miliar digunakan sebagai laba ditahan perseroan.
Pada tahun 2021 sendiri CITA berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp568,35 miliar, yang didukung oleh peningkatan nilai penjualan kenaikan penjualan sebesar 8,41 juta DMT MGB, naik 5,79% dari 2020.