Bank Indonesia
Nasional

Cium Aroma Penyelewengan Dana CSR, KPK Geledah Kantor BI

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan tersebut sebagai bagian penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan tersebut sebagai bagian penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan pihaknya masih menunggu laporan rinci dari tim penyidik di lapangan. "Saya belum di-update. Kita tunggu sebentar," jelas Nawawi di KPK, Selasa, 17 September 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebenarnya telah menjelaskan pada bulan september lalu, bahwa masalah utama berasal dari penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan. 

Berdasarkan temuan awal, hanya sekitar 50% dari total dana yang digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, sisanya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan, Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," terang Asep.

KPK mulai mencurigai adanya penyimpangan sejak September 2024, ketika ditemukan indikasi bahwa dana CSR BI tidak disalurkan sesuai rencana. Temuan ini mendorong lembaga antikorupsi untuk mendalami alur penyaluran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Program CSR BI

Menanggapi isu ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada September lalu. Perry menyatakan program CSR BI selama ini dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, serta mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

"Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang," tegas Perry dalam keterangan pers, 18 September 2024 lalu.

Mekanisme penyaluran dana CSR Bank Indonesia (BI) mencakup tiga bidang utama, yaitu pendidikan, ekonomi masyarakat, dan rumah ibadah. Di bidang pendidikan, program beasiswa telah menjangkau lebih dari 11.000 mahasiswa aktif di berbagai universitas.

Untuk ekonomi masyarakat, BI memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM di berbagai daerah guna meningkatkan kemandirian ekonomi. Sementara itu, bantuan untuk rumah ibadah diberikan kepada yayasan yang bergerak di bidang keagamaan. 

Perry menambahkan proses alokasi dana CSR ditetapkan melalui Dewan Gubernur BI, dengan program-program yang dirancang secara bersama oleh satuan kerja pusat dan daerah melalui forum Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pelaksanaan setiap program diserahkan kepada satuan kerja masing-masing dengan disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Masih Kumpulkan Bukti

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Langkah penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan bukti pendukung yang dapat memperjelas alur dana CSR yang diduga disalahgunakan. 

Nawawi menegaskan KPK akan terus bekerja secara profesional dan transparan. Penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut institusi keuangan negara yang memiliki peran strategis dalam perekonomian. 

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana CSR yang seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat.