Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

CLIK Temukan Penyalahgunaan SLIK OJK Terkait Pinjol Ilegal

  • Kasus tersebut terkuak setelah seorang korban pinjol ilegal mendatangi kantor CLIK untuk meminta kejelasan terkait dana pinjaman yang ia ajukan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) mengungkapkan adanya tindak penyalahgunaan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan alamat perusahaan mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dipromosikan melalui media sosial.

Kasus tersebut terkuak setelah seorang korban pinjol ilegal mendatangi kantor CLIK untuk meminta kejelasan terkait dana pinjaman yang ia ajukan. 

Melalui penyelidikan, CLIK menemukan bahwa sebuah akun bernama “slik.com.id” telah menggunakan alamat mereka tanpa izin. Akun ini, yang beroperasi di Instagram, ternyata tidak terdaftar di OJK dan melanggar peraturan.

Presiden Direktur CLIK, Leonardo Lapalorcia, menyatakan keprihatinannya terhadap korban yang terjebak oleh entitas fintech ilegal tersebut. 

“Kami merasa sangat prihatin terhadap para korban. Praktik semacam ini sangat berbahaya karena dapat menjerat lebih banyak orang. Ironisnya, hingga kini akun sosial media mereka masih aktif,” ungkap Leonardo melalui pengumuman yang diterima TrenAsia, Senin, 25 November 2024. 

Sebagai langkah pencegahan, CLIK telah melaporkan temuan ini kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Selain itu, mereka menyerahkan bukti berupa tautan dan informasi terkait aktivitas akun tersebut. Leonardo juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pinjaman instan yang meminta transfer dana terlebih dahulu. 

"Jangan mudah percaya hanya karena ada bukti tangkapan layar transfer dana dari orang lain. Perusahaan fintech lending resmi tidak akan mempromosikan layanannya dengan cara seperti itu,” tegasnya.

Imbauan untuk Pelaku Industri dan Masyarakat

Selain memperingatkan masyarakat, Leonardo juga meminta para pelaku industri fintech untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan data. Ia menyarankan agar perusahaan fintech rutin memeriksa informasi yang dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu. 

“Kami mengimbau pelaku industri segera melapor ke OJK dan AFPI jika menemukan indikasi penyalahgunaan data. Hal ini penting untuk mencegah kerugian lebih besar dan melindungi konsumen,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan pentingnya kolaborasi antar pelaku industri dalam memerangi aktivitas pinjol ilegal. “Seluruh ekosistem fintech harus bersatu untuk melawan praktik-praktik ini. Imbauan dari CLIK sangat sejalan dengan komitmen kami dalam menjaga kepercayaan konsumen dan kredibilitas industri fintech lending,” tuturnya.

Tren Penipuan Akhir Tahun dan Langkah Pencegahan

Menjelang akhir tahun, kasus penipuan oleh pinjol ilegal diperkirakan akan meningkat. Leonardo mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming dana instan yang persyaratannya mencurigakan. 

Ia menyarankan untuk memeriksa keberadaan situs resmi, nomor kontak layanan pelanggan, serta akun media sosial yang aktif sebagai langkah awal sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjaman.

“Waspadai penawaran yang terlalu mudah dan cek keabsahan perusahaan tersebut. Langkah pencegahan sederhana ini dapat menyelamatkan banyak orang dari jeratan pinjol ilegal,” tutup Leonardo.