<p>Johnny G. Plate. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Clubhouse Terancam Blokir, IDIEC Imbau Kominfo Jangan Tebang Pilih

  • JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diimbau untuk tak tebang pilih dalam penegakan aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  Imbauan ini menyusul adanya ancaman Kominfo yang akan memblokir aplikasi Clubhouse karena belum terdaftar di PSE. Ketua Bidang Startup Bisnis Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) James Fallahudin menuturkan sebetulnya sudah lebih dari 10 tahun komunitas […]

Dewi Aminatuz Zuhriyah

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diimbau untuk tak tebang pilih dalam penegakan aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  Imbauan ini menyusul adanya ancaman Kominfo yang akan memblokir aplikasi Clubhouse karena belum terdaftar di PSE.

Ketua Bidang Startup Bisnis Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) James Fallahudin menuturkan sebetulnya sudah lebih dari 10 tahun komunitas IT / Telco menyuarakan concern soal layanan over the top media services (OTT) seperti Google, Facebook, dan lainnya, terutama dampaknya terhadap kedaulatan digital Indonesia.

“Tapi tidak tahu kenapa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo selalu maju mundur dalam menegakkan regulasi. Kalau sekarang pemerintah mengancam Clubhouse, ya kemarin ke mana saja?” kata James kepada TrenAsia.com, Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam hal ini, James mengatakan, sebetulnya banyak sekali aplikasi besar yang sampai saat ini masih belum mendaftar di PSE Kominfo. Pantauan TrenAsia.com, laman Direktorat Tata Kelola Aptika Kominfo menunjukkan sejumlah PSE besar seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, hingga Whatsapp, Telegram dan Line memang belum terdaftar di PSE. Baik PSE lama maupun baru.

“Kalau memang ditertibkan dampaknya netizen pasti ribut. Cuma ya kalau mau konsisten, bikin peraturan ya dieksekusi dong, tapi eksekusinya jangan tebang pilih,” katanya.

Lebih lanjut, James mengatakan, sebetulnya posisi Indonesia terhadap PSE raksasa tersebut sangatlah lemah. Apalagi Indonesia belum memiliki aturan yang melindungi data pribadi. Bahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya siap membantu PSE untuk segera mendaftar di Kominfo agar dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat dalam ruang digital Indonesia.

“Ruang digital kita jangan selalu menjadi tempat keributan terkait blokir akibat dari ketidaktaatan dan tidak tertib melaksanakan kewajiban administratif PSE. Mari manfaat ruang digital secara cerdas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Johnny kepada TrenAsia.com, Kamis 18 Februari 2021.