Corona Tak Terkendali, 59 Negara Larang WNI Masuk
JAKARTA – Sebanyak 59 negara resmi melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya. Beberapa negara yang membatasi kunjungan WNI adalah Malaysia, Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan. Larangan diberlakukan karena banyak negara memantau tingginya eskalasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air. Bahkan, ada yang menyangsikan kemampuan pemerintah mengendalikan pandemi sehingga mereka memilih menutup pintunya rapat-rapat. “Kebijakan itu […]
Nasional
JAKARTA – Sebanyak 59 negara resmi melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya. Beberapa negara yang membatasi kunjungan WNI adalah Malaysia, Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan.
Larangan diberlakukan karena banyak negara memantau tingginya eskalasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air. Bahkan, ada yang menyangsikan kemampuan pemerintah mengendalikan pandemi sehingga mereka memilih menutup pintunya rapat-rapat.
“Kebijakan itu sepenuhnya hak pemerintah setempat,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dilansir dari Majalah Tempo Edisi 5 September 2020, Selasa, 7 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kebijakan serupa juga diambil oleh pemerintah Indonesia yang sempat menutup akses warga asing dari beberapa negara. Meski sudah dilonggarkan, kini warga negara asing (WNA) harus menjalankan sejumlah protokol kesehatan sebelum diizinkan masuk wilayah Indonesia.
Retno pun mengimbau WNI untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri apabila tidak dalam keperluan penting. Sehingga, tujuan bersama banyak negara termasuk di Indonesia tercapai, yakni mengurangi risiko penularan COVID-19.
Dengan terbatasnya akses ke luar negeri, Retno memahami dampak perekonomiannya. Untuk itu, pemerintah telah melakukan lobi agar kebijakan pembatasan tersebut dilonggarkan.
Sayangnya, hingga kini belum ada negara yang memberikan kelonggaran yang diminta. Puluhan negara tersebut tetap melarang masuknya WNI, kecuali dalam kunjungan bisnis untuk proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak.
Rerata, pertimbangan terbesar pembatasan WNI adalah dua hal yang telah disebutkan di atas.
Peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia memang masih jauh dari terkendali. Hingga Senin, 7 September 2020, total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 196.989 orang. Dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 140.652 orang, dan 8.130 pasien tercatat meninggal dunia.