<p>Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) / Aaji.or.id</p>
Industri

Countercyclical Ala OJK Didukung Penuh Asosiasi Asuransi Jiwa

  • JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan ini karena melihat kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah COVID-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. “AAJI berpandangan bahwa […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dukungan ini karena melihat kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah COVID-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“AAJI berpandangan bahwa kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan oleh OJK memberikan beberapa relaksasi kebijakan,” kata AAJI dalam siaran persnya Sabtu malam, 4 April 2020.

AAJI juga merinci beberapa relaksasi yang dimaksud, pertama pertama terkait perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJ. Kedua penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi.

Ketiga, memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, di mana hal tersebut diberikan untuk mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Selain itu, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period) selama empat bulan, baik untuk nasabah perorangan, ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

“Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.”

Pihaknya juga menghimbau nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

“Kami juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki,” tambahnya.

Saat ini, AAJI tengah melakukan beberapa langkah untuk memastikan kepentingan masyarakat, nasabah, dan industri asuransi tetap stabil di tengah tekanan akibat wabah COVID-19. Langkah pertama yaitu meminta perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

“Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.”

Di sisi lain, AAJI juga meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Artinya, pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan pertemuan langsung secara digital, serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

“Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi saat ini,” pungkasnya.