COVID-19 Mengkhawatirkan di Sejumlah Negara, Pemerintah Kaji Waktu Karantina
JAKARTA — Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah masih terus mengkaji kebijakan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara. Pertimbangannya, Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi. Sehingga perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina. “Eskalasi kenaikan kasus […]
Nasional
JAKARTA — Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah masih terus mengkaji kebijakan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara.
Pertimbangannya, Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi. Sehingga perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.
“Eskalasi kenaikan kasus COVID-19 di beberapa negara, membuat pemerintah harus menyiapkan antisipasi kebijakan,” kata Susiwijono dalam keterangsn tertulis, Sabtu 5 Juni 2021.
Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan utk karantina 14X24 jam. Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional mempertimbangkan semua aspek.
“Ada pertimbangan baik dari sisi pengendalian COVID-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan kita,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19.
Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan. (RCS)