<p>Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil. / Facebook @mochamadridwankamil</p>
Nasional

COVID-19 Terus Turun, Ridwan Kamil Tak Perpanjang PSBB Jabar

  • PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi, masih akan diperpanjang hingga Lebaran.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ridwan Kamil membuka peluang tidak memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah berhasil menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melaporkan hasil evaluasi satu pekan pemberlakuan PSBB Tingkat Provinsi Jabar menunjukkan hasil positif, yakni berhasil menekan angka penularan kasus COVID-19.

Hal tersebut merujuk data jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit yang mengalami penurunan dan tingkat kematian juga dilaporkan turun, sedangkan tingkat kesembuhan naik hampir dua kali lipat. PSBB Jabar mulai diberlakukan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Saya laporkan per tanggal 12 Mei ini, jumlah pasien di rumah sakit rata-rata di angka 350-an (pasien), ini turun dibandingkan akhir April yang sekitar 430,” kata dia di Gedung Pakuan Kota Bandung lewat keterangan resmi, Selasa, 12 Mei 2020.

Ia juga mengatakan tingkat kematian turun dari tujuh menjadi empat pasien per hari, sedangkan tingkat kesembuhan naik hampir dua kali lipat.

Selain itu, tingkat kecepatan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 pun dilaporkan turun, dari indeks 3 sebelum PSBB menjadi 0,86 setelah PSBB.

Hal itu, kata Kang Emil, didukung dengan pelarangan mudik dan penyelenggaraan PSBB yang diperketat.

“Sekarang mudik dilarang, PSBB diketatkan, kita turun menjadi 0,86 indeksnya. Artinya kalau indeksnya 1, satu pasien menularkan ke satu orang, kalau indeksnya 3, satu pasien dalam satu hari bisa menular ke tiga orang. Hari ini kami sudah di (indeks) 0,86 artinya satu pasien menularkan ke satu orangnya mungkin di dua hari,” tutur dia.

Terkait dengan kemungkinan dilakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB Jabar, Kang Emil mengatakan bahwa ada 63% wilayah Jabar yang memungkinkan untuk relaksasi, sedangkan 37% wilayah lainnya masih perlu diwaspadai karena pergerakan data COVID-19 di daerah tersebut belum dinilai aman.

“Jadi yang 63% punya potensi untuk dilakukan relaksasi pasca-PSBB, karena data menunjukkan pergerakan tidak ada di 63% wilayah Jawa Barat itu, maka 63% ini kemungkinan bisa kembali ke situasi yang lebih normal setelah kita lakukan evaluasi,” ucap dia.

Terkait dengan transportasi publik, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar masih memiliki kekhawatiran akan adanya penularan.

Pasalnya, katanya, saat dilakukan tes massif di terminal dan stasiun, hasilnya satu persen di antaranya positif COVID-19.

“Kami khawatir untuk relaksasi di transportasi publik, karena takut (transportasi) ditunggangi oleh pemudik-pemudik dan oleh para OTG (Orang Tanpa Gejala), karena data menunjukkan dari terminal dan stasiun yang kami tes ada 1% mereka yang dites ini positif,” katanya.

Bodebek Diperpanjang

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB sampai Lebaran, atau selama 14 hari ke depan sejak pemberlakuan PSBB tahap dua habis pada 12 Mei 2020.

Hal itu dilakukan setelah ada diskusi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). “Kami sepakat untuk PSBB ini diperpanjang. Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bogor ini,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, di Bogor.

Menurutnya pengajuan PSBB tahap tiga ini telah diajukan Bupati Bogor Ade Yasin bersama kepala daerah lain di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ia menyebutkan bahwa pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test dan rapid test COVID-19, dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Jadi kita ingin lebih maksimal. Apalagi sebentar lagi menjelang Lebaran Idulfitri, kalau tidak diperpanjang ini kegiatan masyarakat akan membeludak. Tentu kita harus antisipasi itu,” tutur Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu.

Di samping itu, menurutnya petugas pengawas di lapangan akan menindak tegas para pelanggar lantaran pada PSBB tahap tiga ini pemerintah daerah mendapatkan kewenangan penuh dalam mengambil tindakan.

“Kita juga sudah tidak kagok lagi dalam melakukan sanksi, karena kita sudah direstui oleh pemegang sanksi,” ujarnya. (SKO)