Pewarta mengambil gambar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

CPRO, TMAS, MTSM, dan INTD Kena Warning BEI, Sahamnya Langsung Anjlok

  • BEI melihat adanya peningkatan harga yang di luar kebiasaan terhadap saham CPRO, TMAS, MTSM, dan INTD.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat adanya peningkatan harga yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA) terhadap saham PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Temas Tbk (TMAS), PT Metro Realty Tbk (MTSM), dan PT Inter Delta Tbk (INTD).

Hal ini diungkapkan oleh Divisi Pengawasan Transaksi BEI pada Senin, 22 November 2021. Namun, sejatinya pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan data perdagangan RTI, saham CPRO selalu ditutup pada zona hijau pada dua pekan perdagangan terakhir. Hal serupa juga ditunjukan oleh saham TMAS yang beberapa kali mengalami auto reject atas pada periode 8 – 19 November 2021.

Sementara itu, saham MTSM juga bergerak liar, terutama pada 9, 17, dan 19 November 2021 dengan peningkatan masing-masing sebesar 15,34%, 20,95%, dan 19,23%. Sedangkan, pergerakan saham INTD menunjukan tingginya volatilitas selama dua pekan.

Pascapengumuman UMA yang disampaikan BEI, keempat saham itu kompak anjlok pada penutupan sesi pertama perdagangan Senin, 22 November 2021. Bahkan tiga dari keempat saham tersebut menyentuh level auto reject bawah (ARB).

Saham CPRO ambruk 6,35% ke level harga Rp118 per lembar, saham TMAS terjungkal 6,54% menuju level Rp715 per lembar, INTD jatuh 6,58% pada kisaran harga Rp284 per saham. Meskipun ikut terkoreksi, saham MTSM hanya turun 0,65% atau 2 poin ke level Rp308 per lembar.

Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI mengingatkan kepada para investor untuk mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham itu dengan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa.

Kemudian, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.