Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang Kejari Bandung Terkait Kasus Investasi Bodong
- Berkas perkara Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Quotex telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan segera disidang.
Nasional
JAKARTA - Berkas perkara Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Quotex telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Doni akan segera disidang.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol yang mengatakan berkas perkara Doni Salmanan tersebut sudah P-21.
"Kasus Doni Salmanan sudah P-21," kata Reinhard kepada TrenAsia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Reinhard mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan Doni Salmanan serta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk segera diadili.
"Akan dilimpahkan pada pekan depan, segera," kata Reinhard.
Awal mula kasus
Diketahui sebelumnya, melalui akun Youtube miliknya yaitu, King Salaman, tersangka menyebarkan informasi untuk menarik orang untuk ikut berinvestasi melalui aplikasi Quotex sehingga mengalami kerugian.
- Tak Hanya Sri Lanka, 6 Negara Ini Bangkrut Karena Utang
- 4 Fakta Menarik Jalan Tol Pertama di Kalimantan Ruas Balikpapan-Samarinda
- Bintik Matahari Berukuran 2 Kali Lipat Bumi Sedang Mengarah Tepat ke Kita
Oleh karena itu, Doni diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video Youtube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan.
Akibat dari perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini Doni telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 8 April 2022 lalu. Total, 97 item aset Doni telah disita oleh Bareskrim Polri senilai Rp64 miliar.