<p>Emas batangan PT ANTAM</p>
Hukum Bisnis

Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Rp1 Triliun Usai MA Tolak PK Antam

  • Gugatan tersebut terkait kasus pembelian emas seberat hampir 7 ton oleh Budi Said kepada PT Antam pada 2018 lalu.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) kalah dalam gugatan yang diajukan seorang crazy rich asal Surabaya bernama Budi Said. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam sehingga mengukuhkan posisi Budi Said atas gugatannya. 

Diketahui, gugatan tersebut terkait kasus pembelian emas seberat hampir 7 ton oleh Budi Said kepada PT Antam pada 2018 lalu. “Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang PK tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin 18 September 2023. 

Putusan tersebut dikeluarkan MA pada tanggal 12 September 2023. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam tingkat PK yaitu Dr. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim. 

Adapun masing-masing hakim anggota 1 dan 2 yaitu  Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.Hum. Selaku panitera pengganti dalam sidang tersebut yaitu Prasetyo Nugroho. Dalam PK tersebut, Antam merupakan Pemohon dengan termohonnya yaitu Budi Said dan Eksi Anggraeni. 

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Putusan MA yang menolak PK dari PT Antam selaku pemohon kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Januari 2021. Dalam putusan tersebut, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari Budi Said dengan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar (setara emas 1.136 kilogram) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar.

Awal Mula Kasus

Kasus perdata tersebut bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Antam di tahun 2018. Namun dalam perjalanannya, dia hanya menerima sekira 5.935 kilogram emas (setara 5,9 ton). Atas kasus tersebut, Budi Said mengajukan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan berhasil menang dalam gugatannya.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Budi Said kalah di mana putusannya ialah menolak gugatannya serta membatalkan putusan PN Surabaya. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2021. Tidak cukup disitu, Penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasi tersebut dikabulkan.