Budi Said.
Nasional

Crazy Rich Surabaya Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas

  • Pengusaha Surabaya, Budi Said, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Budi dihadapkan pada tuduhan terlibat dalam transaksi ilegal dan permufakatan jahat terkait jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Pengusaha Surabaya, Budi Said, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Budi dihadapkan pada tuduhan terlibat dalam transaksi ilegal dan permufakatan jahat terkait jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Budi Said segera ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Jakarta, dikutip dari Antara, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Perkara ini bermula dari Maret hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah individu diduga terlibat dalam praktik rekayasa jual beli emas, dengan cara menetapkan harga jual di bawah ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Antam.

Mereka melakukan pemufakatan jahat dengan dalih seolah-olah ada diskon dari BUMN tersebut. “Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu,” jelas Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menyembunyikan transaksi ilegal tersebut, Budi dan tersangka lainnya menggunakan metode transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme Antam. Akibatnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara jumlah uang yang dibayarkan oleh tersangka dan emas yang diterima.

Untuk menutup selisih tersebut, pelaku lalu membuat surat palsu yang berisi pernyataan transaksi telah dilakukan. “Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” katanya.

Kejaksaan menyatakan pemufakatan jahat antara Budi dan tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian pada Antam sebesar 1,136 ton logam mulia. Sementara itu, nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

“Beberapa nama (tersangka) merupakan oknum pegawai Antam,” ungkap Kuntadi. Selain Budi, beberapa tersangka lain adalah oknum berinisial AP, EA, MD, dan EKA. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.