<p>Akseleran.co.id</p>
Industri

Crowdfunding, Cara Mudah Peroleh Pinjaman Modal

  • JAKARTA – Para pelaku bisnis seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh modal bisnis. Terutama ketika melakukan pinjaman ke bank dengan bunga tinggi ditambah bisnis yang dijalankan berjalan tersendat-sendat. Bagi para pelaku bisnis yang mengalami …

Industri

Acep Saepudin

JAKARTA – Para pelaku bisnis seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh modal bisnis. Terutama ketika melakukan pinjaman ke bank dengan bunga tinggi ditambah bisnis yang dijalankan berjalan tersendat-sendat.

Bagi para pelaku bisnis yang mengalami hal demikian dapat mencoba bentuk pendanaan baru yang disebut sebagai crowdfunding.

Hadirnya sistem pendanaan berbasis crowdfunding dapat dijadikan alternatif terbaru dan efektif untuk memperoleh modal dalam rangka membangun bisnis. Crowdfunding dapat menjadi solusi bagi para pelaku bisnis dan UMKM yang tidak berhasil mendapatkan pinjaman dari bank.

Beberapa platform crowdfunding diketahui telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai inovasi baru dalam hal pendanaan. Menurut Head of Crowdfunding Working Group Asosiasi Fintech Indonesia (AFTech) Edward Ismawan Chamdani, keberadaan platform tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap para pelaku bisnis termasuk UMKM.

“AFTech melalui kerja sama dengan OJK tengah melakukan pengarahan kepada platform teknologi finansial, baik yang sudah maupun belum memeroleh izin. Kami mendorong para penyedia jasa untuk membentuk asosiasi crowdfunding,” ujar Edward.

Dengan demikian, menurutnya baik regulator maupun pelaku bisnis di bawah asosiasi bisa saling berkomunikasi dan kolaborasi demi kebaikan perkembangan sektor pendanaan. Juga untuk mengisi gap pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perusahaan rintisan, dan perusahaan lain di sektor industri kreatif.

Apa itu Crowdfunding?

Crowdfunding atau juga disebut urun dana merupakan platform pendanaan usaha yang berasal dari beberapa pemilik modal yang menghimpun modal. Di mana nantinya modal yang telah terhimpun akan disalurkan kepada pelaku bisnis untuk menunjang laju bisnisnya.

Pengumpulan dana melalui Crowdfunding memiliki batas waktu tertentu, misalnya 30 – 60 hari, dan prosesnya dilakukan melalui platform online.

Platform crowdfunding memiliki pilar utama berupa website dan pemilik modal. Usaha yang hendak dijalankan nantinya didaftarkan ke dalam website platform terlebih dulu. Siapapun yang tertarik dengan usaha tersebut dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang dilampirkan dapat langsung menanamkan modal di sana. Tunggu beberapa hari hingga kerjasama diproses, maka dana dari pemilik modal pun akan cair ke rekening si pelaku usaha.

Dikutip dari Cermati, setidaknya ada tiga cara yang harus dilakukan jika ingin dana yang didapatkan dari Crowdfunding lebih optimal. Pertama yang harus dilakukan adalah membuat proposal usaha yang menarik. Kedua, melakukan pendaftaran ke situs crowdfunding yang diinginkan. Ketiga, mengunggah proposal usaha dan memantaunya kemudian.