<p>Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo / Dok. Kemenhub</p>
Industri

CT Corp dan Indika Grup Resmi Menang Proyek Pelabuhan Patimban Rp83,2 Triliun

  • Konsorsium Patimban sendiri terdiri dari PT CT Corp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Industri

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Setelah digantung sejak 23 Oktober 2020, Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat pada Rabu, 30 Desember 2020. Badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penunjukkan ini berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi.

Lalu, diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Pelabuhan Patimban.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” ujarnya di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Konsorsium Patimban sendiri terdiri dari PT CT Corp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

CT Corp merupakan perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung. Sedangkan, Indika adalah perusahaan milik konglomerat Sudwikatmono.

Selanjutnya, mereka akan membentuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.

Adapun total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 triliun. Sementara, total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban. Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos, yakni Konsorsium Patimban.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos prakualifikasi.

Pelabuhan Patimban merupakan proyek pembangunan bertahap dan jangka panjang dengan nilai investasi sebesar Rp29 triliun hingga Rp50 triliun. Pada pembangunan fase pertama, Pelabuhan Patimban sudah dilengkapi dengan terminal peti kemas seluas 35 hektare dan terminal kendaraan seluas 25 hektare dengan kapasitas 218.000 CBU yang akan meningkat hingga 600.000 CBU pada akhir fase pembangunan di 2027 mendatang. (SKO)