<p>Gedung Gudang Garam. / Gudanggaramtbk.com</p>
Industri

Cukai dan Pandemi Gerus Penjualan Gudang Garam

  • Sebagai dampak pandemi COVID-19 dan kenaikan tarif cukai rokok, PT Gudang Garam Tbk. melaporkan adanya penurunan volume penjualan. Selain itu, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 29 Mei 2020 emiten  rokok bersandi saham GGRM ini juga memproyeksikan penurunan pendapatan konsolidasi dan laba bersih pada kuartal I-2020 kurang dari 25%. “Volume penjualan […]

Industri

Ananda Astri Dianka

Sebagai dampak pandemi COVID-19 dan kenaikan tarif cukai rokok, PT Gudang Garam Tbk. melaporkan adanya penurunan volume penjualan.

Selain itu, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 29 Mei 2020 emiten  rokok bersandi saham GGRM ini juga memproyeksikan penurunan pendapatan konsolidasi dan laba bersih pada kuartal I-2020 kurang dari 25%.

“Volume penjualan April 2020 hingga sekarang menunjukkan penurunan yang lebih tajam dibanding 2019 akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi serta daya beli masyarakat yang cenderung lesu,” tulis manajemen GGRM.

Padahal, pos pendapatan dari kegiatan operasional yang saat ini terhenti berkontribusi sekitar 25% terhadap total pendapatan konsolidasi sepanjang 2019.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 dan menjalankan social distancing, perseroan menetapkan cuti bersama menjelang Idulfitri 2020 pada 1 Mei – 27 Mei 2020 yang kemudian diperpanjang sampai 3 Juni 2020 dan mulai bekerja kembali tanggal 4 Juni 2020.

Pelaksanaan cuti bersama tersebut telah diikuti dengan perencanaan pemenuhan persediaan Barang Jadi/Barang Siap Jual sehingga tidak mengganggu proses produksi. Perusahaan memastikan ketersediaan Barang Siap Jual di pasar akan tetap terpenuhi selama Perusahaan melaksanakan Cuti Bersama tersebut.

Perseroan diketahui juga memfasilitasi rapid test bagi karyawan distribusi terutama yang berhadapan langsung dengan pelanggan.

“Di PT Surya Madistrindo, anak perusahaan yang merupakan distributor tunggal produk Perseroan, kunjungan ke pelanggan dikurangi sebagai upaya pelaksanaan social distancing.”

Hingga saat ini, manajemen GGRM melaporkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), merumahkan, atau melakukan pemotongan gaji 50% kepada seluruh karyawannya. Adapun, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap perseroan hingga saat ini mencapai 32.491 orang.