Cukai Hasil Tembakau 2023 Capai Rp210 Triliun, Berikut Penggunaannya
- “Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN”
Nasional
JAKARTA - Pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2023 menjadi salah satu penyumbang utama APBN. Tidak tanggung - tanggung, jumlahnya mencapai Rp210,29 triliun.
Cukai rokok dinilai memiliki peran penting. Tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai sumber dana bagi berbagai program sosial yang vital bagi kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, penggunaan DBH CHT diarahkan ke sektor kesehatan, dimana setidaknya 50% dari dana ini harus dialokasikan untuk program yang mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program tersebut meliputi peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan di daerah, terutama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN” terang keterangan resmi DJPK, dikutip dari laman DJPK, Kamis, 31 Oktober 2024.
- Apakah Kekerasan dalam Pendidikan Dapat Dibenarkan?
- Benarkah Migas Masuki Fase Sunset Industry? Ini Analisis Arcandra
- Beda Arah Laba dan Pendapatan GIAA di Kuartal III-2024
DBH CHT difokuskan pada beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang berperan besar dalam mendukung JKN, diantaranya sebagai berikut,
Layanan Kesehatan Terpadu
Melalui dana ini, FKTP dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik dari sisi promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif. Pendanaan DBH CHT membantu masyarakat mendapatkan akses lebih mudah ke layanan medis yang mereka butuhkan, mengurangi beban penyakit melalui langkah pencegahan.
Pengadaan dan Peningkatan Sarana Fasilitas Kesehatan
Alokasi DBH CHT juga memungkinkan peningkatan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prioritas utama diberikan pada FKTP, seperti puskesmas dan klinik, yang memainkan peran penting dalam menangani kebutuhan kesehatan sehari-hari masyarakat di tingkat lokal.
Pelatihan Tenaga Kesehatan
Tenaga medis dan administratif di FKTP mendapat kesempatan pelatihan berkala guna meningkatkan keterampilan dan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, masyarakat pun mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan yang lebih baik dan profesional.
Subsidi Iuran JKN
DBH CHT juga digunakan untuk pembayaran iuran JKN bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena PHK. Melalui subsidi ini, lebih banyak orang dapat terdaftar dalam program JKN dan memperoleh akses ke layanan kesehatan tanpa beban biaya.
- Apakah Kekerasan dalam Pendidikan Dapat Dibenarkan?
- Benarkah Migas Masuki Fase Sunset Industry? Ini Analisis Arcandra
- Beda Arah Laba dan Pendapatan GIAA di Kuartal III-2024
Pengawasan dan Evaluasi DBH CHT
Pemanfaatan DBH CHT tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan saja, tetapi juga disalurkan ke sektor lain yang membutuhkan lewat pemantauan ketat agar penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap semester, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi penggunaan DBH CHT kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Pelaporan ini memungkinkan pemerintah pusat melakukan evaluasi, untuk memastikan setiap daerah memenuhi batas minimal alokasi yang telah ditentukan untuk mendukung program JKN.
Bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan DBH CHT, terdapat sanksi tegas, mulai dari penundaan hingga penghentian penyaluran dana.
“Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT per semester kepada DJPK yang selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya batas minimal alokasi DBH CHT untuk mendukung JKN dan penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan,” pungkas siaran pers DJPK.
Dana yang dikumpulkan dari CHT tidak hanya membantu menjaga stabilitas fiskal negara, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi program kesehatan dan sosial di tingkat daerah.
Lewat alokasi yang tepat dan pengawasan yang berkelanjutan, manfaat CHT tidak hanya meningkatkan layanan kesehatan, tetapi juga membantu menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat.