<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>
Nasional

Cukai Naik Tinggi, Sri Mulyani Wanti-Wanti Rokok Ilegal Makin Marak

  • JAKARTA – Tak terelakkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang eksesif turut membuka peluang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal. Terbukti, kenaikan CHT 23% tahun ini menyebabkan jumlah penindakan rokok ilegal menjadi sebanyak 8.155 kali. Jumlah ini berkisar 4,86% atau melonjak 41,23% dibandingkan dengan 2019 yang hanya 3%, atau rerata penindakan saat ini berkisar […]

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Tak terelakkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang eksesif turut membuka peluang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal.

Terbukti, kenaikan CHT 23% tahun ini menyebabkan jumlah penindakan rokok ilegal menjadi sebanyak 8.155 kali. Jumlah ini berkisar 4,86% atau melonjak 41,23% dibandingkan dengan 2019 yang hanya 3%, atau rerata penindakan saat ini berkisar 25 tangkapan per hari.

“Survei ini menggambarkan CHT yang naik maka rokok ilegal juga meningkat. Saya minta untuk terus diturunkan, meskipun rokok ilegal di Indonesia termasuk yang rendah di kawasan ASEAN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.

Selain mengandalkan tindakan represif, Kementerian Keuangan juga gencar melaksanakan sejumlah langkah preventif atau pencegahan. Seperti misalnya melakukan sosialisasi serta membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

KIHT, lanjut Sri Mulyani, tidak hanya untuk mengawasi produksi dan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menaungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di industri rokok.

Hingga 30 November 2020, sejumlah penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengumpulkan 234,5 juta batang rokok ilegal. Pada 2019, hasil operasi DJBC mampu menyelamatkan sebanyak 361,2 juta batang atau senilai Rp247 miliar.

Lalu pada 2018 sebanyak Rp225 miliar dan tahun ini ditargetkan mampu menyelamatkan Rp339 miliar hingga akhir tahun.

Berikut adalah rincian kenaikan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku pada 1 Februari 2021:

A. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– Golongan 1 : Naik 16,9% atau  Rp125/batang menjadi Rp865/batang

– Golongan IIA : Naik 13,8% atau  Rp65/batang menjadi Rp535/batang

– Golongan IIIB : Naik 15,4% atau  Rp70/batang menjadi Rp525/batang

B. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I : Naik 18,4% atau  Rp145/batang menjadi Rp935/batang

– Golongan II A : Naik 16,5% atau  Rp80/batang menjadi Rp565/batang

– Golongan IIIB : Naik 18,1% atau Rp470/batang menjadi Rp555/batang (SKO)