kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png
Nasional

Cukai Rokok 2025 Tidak Naik, GAPPRI Ajukan 4 Rekomendasi ke Pemerintah

  • Selain menyampaikan apresiasi, GAPPRI juga meminta pemerintah untuk tidak mengubah harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025 serta menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. 

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas industri rokok di tengah fenomena down trading yang semakin marak. Fenomena ini terjadi akibat kenaikan cukai rokok yang terus berlanjut sejak tahun 2020 hingga 2024. Rata-rata kenaikan di atas 10% per tahun, yang secara kumulatif mencapai lebih dari 65%. Dampaknya, konsumen cenderung beralih ke rokok dengan harga lebih terjangkau, termasuk produk ilegal. 

GAPPRI mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas keputusan tersebut, yang dinilai dapat memberikan ruang bagi industri rokok untuk terus bertahan dan konsumen tetap terdorong untuk membeli produk rokok legal. 

Permintaan GAPPRI Terkait Harga Rokok dan Kebijakan Pajak 2025 

Selain menyampaikan apresiasi, GAPPRI juga meminta pemerintah untuk tidak mengubah harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025 serta menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Kamis, 26 September 2024. 

Menurut Henry, situasi pasar rokok legal saat ini sedang berada di bawah tekanan berat akibat berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal. 

Banyak pabrik rokok yang tergabung dalam GAPPRI berjuang mempertahankan kelangsungan operasional mereka, menjaga tenaga kerja, dan mengatasi penurunan produksi serta penurunan penerimaan CHT. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan mitigasi yang dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pengendalian industri rokok. 

"Kami berharap ada keseimbangan yang lebih baik antara fungsi pengendalian rokok dan penerimaan negara ke depannya," ujar Henry Najoan. 

Empat Rekomendasi untuk Pemulihan Industri Rokok 

Dalam kesempatan yang sama, GAPPRI juga menyampaikan empat rekomendasi kepada Menteri Keuangan, sebagai bagian dari usulan untuk membantu pemulihan industri hasil tembakau nasional. 

Berikut keempat rekomendasi tersebut: 

Tidak Menaikkan CHT untuk 2025-2027 

GAPPRI meminta agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak dinaikkan selama tiga tahun ke depan, yakni hingga 2027. Hal ini diperlukan agar industri rokok legal memiliki waktu untuk pulih dari dampak kenaikan cukai sebelumnya. 

Harga Jual Eceran (HJE) Tetap di 2025 

GAPPRI berharap HJE rokok di tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Langkah ini penting untuk menjaga daya beli konsumen yang semakin tergerus oleh kenaikan harga. 

PPN Tidak Dinaikkan pada 2025 

GAPPRI juga meminta agar pemerintah tidak menaikkan PPN menjadi 12% di tahun 2025. Kenaikan PPN dikhawatirkan akan semakin menekan penjualan di tengah turunnya daya beli masyarakat. 

Pengetatan Operasi Gempur Rokok Ilegal 

GAPPRI mendorong pemerintah untuk meningkatkan operasi pemberantasan rokok ilegal secara lebih intensif, termasuk dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas produsen rokok ilegal. 

Henry Najoan menambahkan bahwa usulan-usulan ini dirancang untuk melindungi industri rokok legal yang telah menyerap banyak tenaga kerja, terutama perempuan, serta memanfaatkan bahan baku dalam negeri. 

Peringatan Terkait Kebijakan Kesehatan yang Terlalu Ketat 

GAPPRI juga pernah menyampaikan usulannya kepada Menteri Keuangan pada 19 Agustus 2024 lalu, agar tarif CHT tidak dinaikkan pada 2025 hingga 2027 untuk mendukung pemulihan industri rokok legal. 

Selain itu, GAPPRI menolak rencana simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dikhawatirkan akan memperkecil jarak harga antar golongan rokok, yang justru akan merugikan. 

Menurut Henry, kondisi industri hasil tembakau nasional saat ini tidak sedang baik. Fenomena *down trading* semakin meluas, di mana konsumen rokok Golongan I dan II beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah, bahkan ke rokok ilegal. 

Rokok ilegal semakin menguasai pasar dan menyebabkan penerimaan negara dari CHT tahun 2023 tidak mencapai target. Bahkan, GAPPRI memprediksi target penerimaan CHT tahun 2024 juga tidak akan tercapai. 

“Hal ini menunjukkan bahwa harga rokok legal sudah terlalu tinggi bagi sebagian besar konsumen, yang daya belinya semakin menurun akibat kenaikan tarif CHT berturut-turut sejak 2020 hingga 2024,” tegas Henry. 

Harapan GAPPRI untuk Pemulihan Industri Rokok 

GAPPRI berharap dengan keputusan tidak menaikkan tarif CHT, HJE, dan PPN, industri rokok legal dapat pulih, produksi meningkat, dan target penerimaan CHT dapat tercapai. Namun, kekhawatiran tetap ada terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Menurut GAPPRI, regulasi yang terlalu ketat, seperti pembatasan iklan luar ruang dan kemasan polos, hanya akan mendorong peredaran rokok ilegal lebih luas lagi, yang merugikan negara dalam penerimaan cukai. 

Data dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat menjadi 6,86%, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp15,01 triliun.