APBN Kita edisi September 2024
Makroekonomi

Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Harga Eceran Terancam

  • Per 31 Agustus 2024 penerimaan CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% secara tahunan (year on year/yoy)

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.

Menurutnya hingga penutupan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang diketok pekan lalu kenaikan cukai rokok belum akan dilaksanakan.

"Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," ujarnya dalam Konpers APBN KiTa Edisi Agustus pada Senin, 23 September 2024.

Askolani menegaskan jika pemerintah akan mengeluarkan alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai rokok 2025 mempertimbangkan adanya fenomena downtrading yang marak terjadi.

Askolani menjelaskan, kebijakan tarif CHT alias cukai rokok akan sangat mempertimbangkan fenomena downtrading rokok atau peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. Dengan maraknya fenomena ini, penerimaan cukai rokok pun akan sulit tumbuh.

Perlu diketahui, per 31 Agustus 2024 penerimaan CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan realisasi CHT ini dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III.

Sebelumnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif CHT minimal 5% di tahun depan, baik untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Tarif ini diusulkan dapat diterapkan dua tahun berturut, mulai tahun depan sampai 2026.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” kata Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024