Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Nasional

Cukai Rokok Dinaikkan, Sri Mulyani: Tekan Penurunan Jumlah Perokok

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024.

Sri Mulyani mengaku sengaja menaikan cukai rokok karena ingin untuk membuat jumlah perokok berkurang.

"Ini tujuannya supaya affordability atau kemampuan untuk membeli rokok menurun. Supaya konsumsinya juga menurun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Senin, 12 Desember 2022.

Bendahara negara ini mengungkap, cara tersebut pun dianggap ampuh untuk menurunkan konsumsi rokok di masyarakat.

Namun, adanya kenaikan tarif cukai rokok ini juga diikuti dengan peredaran rokok ilegal yang tak kalah suburnya.

Dari data Kemenkeu, dalam 5 tahun terakhir, peredaran rokok ilegal sudah turun hingga tinggal 5,5% di 2020. Padahal di tahun 2016, rokok ilegal masih 12,1%.

Hal ini diakui Menkeu diikuti oleh jumlah penindakan yang ikut melonjak sangat tinggi. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan 2022 telah mencapai 19.399 penindakan.

Dari sisi nilai sampai 18 November 2022 pemberantasan sudah mencapai Rp548,32 miliar. Angka ini meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp271,41 miliar.

Jumlah pelanggaran rokok illegal terbanyak pada salah peruntukan pita cukai. Menkeu memberi contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.