Cukai Rokok Naik, Ketua Kadin Minta Insentif untuk Industri Padat Karya
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menanggapi kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10%.
Nasional
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid ikut menanggapi terkait keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Arsjad mengatakan, kebijakan tersebut akan memberatkan industri rokok yang bersifat padat karya atau industri yang mempekerjakan banyak orang. Maka ia meminta pemerintah memberikan bantuan tambahan kepada pengusaha.
"Ini memang berat. Makanya saya mengatakan bahwa khususnya untuk industri pada karya, mengharapkan sekali pemerintah bisa memberikan insentif-insentif khusus," ucap Arsjad saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor Kadin, Jakarta Jumat, 4 November 2022.
- Laba Gudang Garam (GGRM) Anjlok 63,92 Persen pada Kuartal III-2022
- Pertamina Terus Perkuat Aspek ESG, Demi Bisnis Berkelanjutan
- Jadi Makin Hemat! Ini Cara Cek Riwayat Transaksi di Shopee
Ketua Kadin ini menjelaskan lebih lanjut bahwa banyak orang bergantung kepada pekerjaan di industri padat karya seperti rokok, sehingga tantangan industri rokok sudah cukup berat. Belum lagi ditambah kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku nantinya.
Selain itu, Arsjad menambahkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% dalam dua tahun mendatang juga akan berpengaruh kepada tren penjualan perusahaan rokok.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Dia menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai tembakau dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi 8,7% sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.