Cukai Rokok Naik, Pita Palsu Diburu
JAKARTA – Peredaran rokok illegal menjadi salah satu isu yang mengiringi kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 35 persen per 1 Januari 2020 lalu. Sebagai langkah penindakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai berburu motif rokok illegal di berbagai daerah. Salah satu jenis rokok illegal adalah rokok berpita cukai palsu. Kasus pengedaran rokok berpita cukai palsu […]
Industri
JAKARTA – Peredaran rokok illegal menjadi salah satu isu yang mengiringi kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 35 persen per 1 Januari 2020 lalu.
Sebagai langkah penindakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai berburu motif rokok illegal di berbagai daerah. Salah satu jenis rokok illegal adalah rokok berpita cukai palsu. Kasus pengedaran rokok berpita cukai palsu yang baru-baru ini terungkap terjadi di wilayah Medan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid dalam siaran persnya (07/02), “Kami menemukan rokok merek SMR yang telah berpita cukai bekas sebanyak 64 kotak karton sama dengan 256 tin, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang atau sama dengan 1.024 juta batang rokok.”
Barang bukti yang ditemukan kemudian diperiksa keaslian pita cukainya oleh tim identifikasi keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai dari Perum Peruri, PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-031/TTF/III/2019 tanggal 12 Maret 2019.
Terdakwa yang berinisial LY mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekan yang berdomisili di Sumenep, Madura dan ditransportasi ke Medan melalui jasa kargo. Menurut keterangannya Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dan rokok berpita palsu ini akan dijual di warung-warung kecil.
Rokok Ilegal Turun
Direktur Teknis dan Fasilitas Bea Cukai menyebut jika saat ini tren rokok illegal di Indonesia terus menurun. “Survey internal menunjukkan ada penurunan rokok illegal jadi 3 koma sekian persen,” ungkapnya pada media.
Rokok illegal kerap kali menjadi momok bagi banyak negara karena bukan hanya merugikan pemerintah pusat tetapi juga daerah. Kerugian ini berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang harusnya diterima pusat dan daerah.
Adapun rincian rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Sedangkan untuk jenis produk tembakau lain seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak termasuk dalam produk yang terkena kenaikan cukai. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.