<p>Ilustrasi cukai rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) / Shutterstock</p>
Nasional

Cukai Rokok Naik Tak Berdampak ke Inflasi

  • Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% yang dimulai sejak awal Februari 2021 tidak berdampak terhadap inflasi.

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% yang dimulai sejak awal Februari 2021 tidak berdampak terhadap inflasi.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sumbangan cukai rokok berada di bawah 0,01% terhadap inflasi.

“Andilnya (rokok) hanya di bawah 0,01 persen. Kenaikan cukai rokok ke depan tidak akan langsung mempengaruhi inflasi karena kenaikan harga eceran terjadi bertahap,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Secara rinci, rokok kretek pada periode ini menyumbang inflasi 0,13%, kretek filter 0,26%, dan rokok putih sebesar 0,33%.

Adapun inflasi Februari 2021 tercatat sebesar 0,1% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Januari 2020 sebesar 0,26% dan 0,45% pada Desember 2020.

Adapun inflasi secara tahunan atau year-on-year (yoy) tercatat sebesar 1,38%. Penyebab utama inflasi disumbang oleh perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36%.

Kemudian ada kelompok lain, seperti makanan dan minuman sebesar 0,02% yang terjadi komoditas cabai rawit dan ikan segar.

Selanjutnya, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,06%; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04%; kesehatan 0,19%; transportasi 0,30%, rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,06%, serta penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,28%.

Sebaliknya, untuk kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03%, perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,14%, sedangkan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan. (SKO)