Industri

Cukai SKT Tidak Naik, Buruh Linting Lega

  • JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021 dianggap sebagai salah satu perlindungan bagi sektor padat karya. “Sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT,” ungkap Masnah, buruh pelinting rokok di Bojonegoro. Sebelumnya, ia bersama pekerja lainnya mengaku […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021 dianggap sebagai salah satu perlindungan bagi sektor padat karya.

“Sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT,” ungkap Masnah, buruh pelinting rokok di Bojonegoro.

Sebelumnya, ia bersama pekerja lainnya mengaku cemas jika cukai SKT dinaikkan. Sebab, kebijakan ini akan berdampak terhadap pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan hidupnya, terutama di tengah pandemi.

“Pelinting itu kan hidup dan cari uangnya dari pabrik SKT, kalau pabriknya tutup, kami nanti bagaimana?,” ujarnya. Ia pun berharap, pemerintah terus melindungi para buruh pelinting sepertinya yang mayoritas menjadi tulang punggung keluarga.

Seperti diketahui, tingginya cukai sebesar 23% pada 2020 dianggap merupakan beban berat di Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Noer Effendi pun mengatakan, cukai tersebut telah berdampak pada penurunan volume produksi IHT sebesar 9,7%.

“Cukai kan memang sudah tinggi, sebelum ini sudah beberapa kali naik. IHT sudah setengah mati itu (saat) dinaikkan cukainya,” katanya saat berbincang dengan TrenAsia.com melalui sambungan telepon.

Oleh sebab itu, Tadjudin menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT  merupakan bentuk pertimbangan positif di tengah kesulitan yang dihadapi oleh industri tersebut.

“Saya setuju insentif ini karena di pedesaan banyak yang sulit mencari kerja, Jadi, pemerintah bisa memberi insentif ke pabrik-pabrik rokok yang mempekerjakan padat karya,” tuturnya.  Selain itu, langkah pemerintah ini juga bisa menjadi penggerak perkonomian di daerah.

Diketahui, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), perluasan kesempatan kerja di masa pandemi juga dilakukan lewat berbagai program. Salain insentif program Kartu Prakerja, masyarakat juga bisa memanfaatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Dalam hal ini, program padat karya baik di Kemenaker maupun di lembaga lain tengah digalakkan. Mulai dari peningkatan infrastruktur, kegiatan tenaga kerja mandiri, dan teknologi tepat guna. Tujuannya untuk memperluas kesempatan kerja dan menekan jumlah pengangguran yang terdampak akibat pandemi COVID-19.