Ilustrasi rokok kemasan polos.
Nasional

Harga Eceran Naik, Inilah Cara Hitung Cukai Rokok per Bungkus

  • Di Indonesia, produk rokok kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah rokok yang dibuat dengan mesin dan menggunakan tembakau yang telah diproses tanpa tambahan cengkih atau rempah-rempah lainnya.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Tarif cukai rokok diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui setiap tahun, dengan klasifikasi berdasarkan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), golongan perusahaan, dan harga jual eceran (HJE).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192-2021. Dalam menentukan harga jual rokok selain dari cukai, harga rokok juga mencakup PPN yaitu 10% dari HJE.

Di Indonesia, produk rokok kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah rokok yang dibuat dengan mesin dan menggunakan tembakau yang telah diproses tanpa tambahan cengkih atau rempah-rempah lainnya.

Kategori SPM lebih sering diminati oleh perokok yang mencari cita rasa tembakau murni dan varian rasa yang ringan. Berbagai merek ini tersedia di toko ritel hingga supermarket di Indonesia.

Berikut contoh perhitungan cukai untuk 7 merek SPM di Indonesia: 
1. Marlboro

Diproduksi oleh PT Philip Morris Indonesia, Marlboro adalah merek SPM yang sangat terkenal dan memiliki berbagai varian, seperti Marlboro Merah, Marlboro Gold, dan Marlboro Black Menthol.

Marlboro (Golongan 1)
HJE Marlboro Red: Rp52.000 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000

2. Djarum Super Mild
Salah satu produk PT Djarum atau Djarum Group, lebih dikenal dengan produk kreteknya, Djarum Super Mild termasuk kategori SPM yang disukai karena rasa yang ringan.

Djarum Super Mild (Golongan 1)
HJE Djarum Super Mild: Rp42.000 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000

3. Camel
Camel adalah merek internasional yang diproduksi oleh Japan Tobacco International (JTI). Produk ini menawarkan cita rasa tembakau khas yang menjadi favorit banyak orang. Varian seperti Camel Yellow cukup diminati di Indonesia.

Rokok Camel Yellow  (Golongan 1)
HJE Rokok Camel Yellow: Rp30.000 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000

4. Lucky Strike
Diproduksi oleh British American Tobacco (BAT), Lucky Strike adalah merek SPM yang dikenal dengan cita rasa klasiknya. Beberapa varian seperti Lucky Strike Red memiliki daya tarik tersendiri bagi perokok di Indonesia.

Rokok Lucky Strike (Golongan 1)
HJE Rokok Lucky Strike: Rp33.000 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000

5. Dunhill
Dunhill merupakan produk dari BAT dengan berbagai varian seperti Dunhill Mild, Dunhill Blue, dan Dunhill Black. Produk ini dikenal dengan kemasannya yang premium dan rasa yang elegan.

Rokok Dunhill (Golongan 1)
HJE Rokok Dunhill Mild: Rp38.500 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000

6. LA Lights Menthol Bold
Diproduksi oleh PT Djarum, LA Lights identik dengan kretek, tetapi LA Menthol Bold masuk kategori SPM. Produk ini menawarkan rasa menthol segar yang disukai banyak perokok muda.

Rokok LA Lights Menthol Bold (Golongan 1)
HJE Rokok LA Lights Menthol Bold: Rp42.700 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000

7. Esse
Esse adalah merek asal Korea Selatan yang diproduksi oleh KT&G. Rokok ini terkenal dengan desain slim dan rasa ringan yang menarik bagi perokok muda, terutama perempuan.

Rokok Esse Mild  (Golongan 1)
HJE Rokok Esse Mild Rp42.200 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.300 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.300= Rp26.000