Karyawan melayani wajib pajak yang mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Curhatan PPN 11%, Beralih ke Pertalite Sampai Harus Berjualan Es Batu

  • Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah ditetapkan per Jumat, 1 April 2022 rupanya membuat masyarakat semakin teriak. Bahan pokok yang terus naik menambah beban kebutuhan bagi sebagian orang.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah ditetapkan per Jumat, 1 April 2022 rupanya membuat masyarakat semakin teriak. Bahan pokok yang terus naik menambah beban kebutuhan bagi sebagian orang.

Meskipun begitu Sri Mulyani selaku Kementrian Keuangan tetap besikukuh menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 1% dari semula 10% menjadi 11%. Dari sisi ekomoni beliau juga menilai bahwa PPN bersifat gotong royong di mana masyarakat terbilang relatif mampu.

Kenaikan pajak yang dibebankan oleh konsumen berlangsung di tengah naiknya harga bahan pokok seperti terigu, minyak goreng, cabai dan gula menjelang bulan suci ramadhan. 

Tidak hanya bahan pokok kebutuhan yang tidak lepas dari keseharian masyarakat juga ikutan naik seperti pulsa, pertamax, dan token listrik. Hal ini guna menyeimbangi PPN yang bertambah.

"Semua naik potongan makin besar tapi gaji suami segitu aja Saya jadi harus lebih pintar makanya di rumah jualan es batu buat bantu suami" ujar Nanik selaku ibu rumah tangga.

"Yang 10% kemarin aja kalau dilihat lumayan ya, apalagi ini jadi 11% lumayan juga harusnya bisa buat kebutuhan yang lain," tambah nanik

Tidak hanya Nanik, kenaikan PPN juga dirasa oleh driver ojek online "Biasa pake pertamax mulai kemarin ganti jadi pertalite" kata Edi demi menekan biaya kebutuhan sehari-hari.

Dengan hal ini masyakat harus menekan pengeluaran setiap harinya karena harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.