Kupu Kupu Heliconius
Dunia

Curi Kupu-Kupu, Bapak Anak Ini Didenda Rp3 Miliar

  • Awalnya mereka dikenai 810 dakwaan, tetapi kemudian dikurangi menjadi 304. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara jika gagal membayar denda paling lambat tanggal 24 September.

Dunia

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Seorang ayah asal Italia dan anaknya didenda 60 juta rupee Sri Lanka atau sekitar Rp3 miliar (kurs Rp51,4) karena mencoba menyelundupkan ratusan serangga endemic keluar dari sebuah taman safari.  Mereka termasuk 92 spesies kupu-kupu.

Petugas di Taman Nasional Yala menangkap Luigi Ferrari, 68, dan putranya yang berusia 28 tahun, Mattia, pada  8 Mei 2024 ini setelah mereka ditemukan membawa toples berisi serangga. Investigasi menunjukkan, para pria tersebut telah memikat serangga dengan bahan pemikat hewan. Mereka berencana menggunakan kantung lilin untuk mengawetkannya secara kimia.

Mereka divonis bersalah pada awal September lalu atas pengumpulan, kepemilikan, dan pengangkutan serangga ilegal. Dan selanjutnya dijatuhi denda tertinggi atas kejahatan terhadap satwa liar di negara tersebut.

Salah seorang penjaga taman, K Sujeewa Nishantha kepada BBC Sinhala mengatakan  pada hari kejadian, seorang pengemudi mobil taman telah memberi tahu tim penjaga bahwa ada mobil mencurigakan yang diparkir di sepanjang jalan. Dan dua orang di dalamnya telah masuk ke dalam hutan dengan jaring serangga.

Para penjaga menemukan mobil itu dan menemukan ratusan toples berisi serangga di bagasinya. "Semua serangga sudah mati saat kami menemukannya. Mereka memasukkan bahan kimia ke dalam botol," kata  Nishantha Jumat 13 September 2024. "Ada lebih dari tiga ratus hewan."

Awalnya mereka dikenai 810 dakwaan, tetapi kemudian dikurangi menjadi 304. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara jika gagal membayar denda paling lambat tanggal 24 September.

Taman Nasional Yala, yang terletak di tenggara negara itu, merupakan salah satu taman margasatwa paling populer di Sri Lanka. Tempat ini merupakan rumah bagi sejumlah besar macan tutul, gajah, dan kerbau, di antara hewan lainnya.

Luigi Ferrari merupakan seorang ahli bedah ortopedi yang mengkhususkan diri dalam menangani cedera kaki dan pergelangan kaki. Dia digambarkan oleh teman-temannya sebagai penggemar serangga. Dia juga merupakan anggota asosiasi entomologi di Modena, sebuah kota di Italia utara.

Teman-teman dan koleganya di Italia telah memohon keringanan hukuman atas namanya. Beberapa orang berpendapat bahwa kupu-kupu yang ditemukan dalam kepemilikannya tidak memiliki nilai komersial.

Dr. Jagath Gunawardena, seorang ahli hukum lingkungan, mengatakan kepada BBC Sinhala bahwa denda sebesar US$200.000 merupakan peringatan bagi para penjahat sekaligus preseden yang baik.